Polisi Sergap Dua Pengguna Narkoba saat Berkendara di Jalan Lingkar

pengguna-Narkoba2.jpg
(polres pelawawan)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kepolisian Resort Pelalawan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini dua pelaku warga Kecamatan Pangkalan Kuras MY (37) dan AD (35) berhasil di ringkus, di Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.

 

Panangkapan para pelaku, bermula dari informasi masyarakat yang sudah resah diwilayah setempat sering memakai Narkoba, selanjutnya Kanit I beserta team melalukan pengintaian dan penyelidikan terdahap kasus tersebut.

 


Setelah di tempat kejadian perkara (TKP), polisi melihat ciri-ciri pelaku sesuai laporan tersebut. Tanpa pikir panjang kedua pelaku berhasil di ringkus Jalan Lingkar RT. 03 RW 07 Permata Andalan I, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, pada Ahad, 14 Juni 2020, sekira pukul 21.25 Wib lalu.

 

"Setelah digeledah, ditemukan barang bukti di dalam mobil pelaku dengan BB 1 bungkus plastik bening klep merah, 1 unit HP android jenis Oppo dan 1 unit HP android jenis Vivo dan 1 unit Minibus Toyota Kijang LGX dengan Nopol BM 1924 CL yang dimiliki Pelaku," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto, SH, Rabu 17 Juni 2020.

 

Dengan disaksikan RT setempat saat penggeledahan, kedua pelaku mengaku sebagai pengguna. Dari tangan para pelaku didapati berat barang bukti (BB) Sabu-sabu sebanyak 0,18 gram. "Selanjutnya pelaku langsung di amankan guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya kepada RiauOnline.co.id