Begini Konologis Bebasnya Bongku di Tengah Pandemi Covid-19

Bongku3.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koalisi Masyarakat Adat untuk Hutan dan Tanah memberikan keterangan terkait pembebasan Bongku oleh Lapas kelas II Bengkalis, dalam keterangan persnya pada  Jumat, 12 Juni 2020.

 

Bongku Bin Jelodan dinyatakan bebas pada 10 Juni 2020 melaui asimilasi sesuai dengan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.0104.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. 

 

Sebelumnya pada 18 Mei 2020, Majelis Hakim PN Bengkalis menghukum Bongku setahun penjara, denda Rp 200 juta karena menebang akasia-ekaliptus seluas setengah hektar di dalam konsesi PT Arara Abadi.

 

Paska putusan Bongku bersama Penasihat Hukum (PH) langsung melakukan upaya banding pada tanggal 22 Mei 2020, namun pada tanggal 5 Juni 2020 Bongku mencabut dan tidak melanjutkan banding. Bongku menyatakan tak melanjutkan banding karena rindu pada istri, anak dan keluarga lainnya. Koalisi mengapresiasi atas pilihan Bongku agar bisa bertemu dengan istri dan empat anaknya tersebut.  

 

Andi Wijaya selaku Direktur LBH Pekanbaru yang sejak awal mendampingi Bongku, mengatakan pembebasan terhadap Bongku sesuai dengan Permenkumham dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Bongku bebas karena asimilasi dan kondisi Covid-19 di Indonesia, dan bukan karena ada indikasi lain,” kata Andi Wijaya. Andi menjelaskan Bongku akan menjalani sisa tahanan luar hingga November 2020.

 

Koalisi menyebutkan selain Suku Sakai, masih ada masyarakat adat di Riau sampai saat ini tidak bisa mengelola tanah ulayat untuk berladang dan menjaga hutan. Mereka masih berjuang untuk mendapatkan hak dengan kondisi krisis pangan dan air bersih.

 

Sejalan dengan itu, Jikalahari dan Walhi Riau melihat pembebasan Bongku masih menyisakan konflik agraria dan tenurial terhadap masyarakat adat di Riau. “Pengakuan terhadap wilayah masyarakat adat di provinsi Riau tidak jelas, ini menjadi potensi kriminalisasi terhadap mereka saat mengelola ladang untuk bertahan hidup,” kata, Made Ali, Koordinator Jikalahari.


 

Made menambahkan, 'Asia Pulp and Paper (APP) melalui salah satu anak perusahaannya PT Arara Abadi telah membohongi masyarakat adat dan melecehkan hukum Indonesia' yang dilakukan PT Arara Abadi bertentangan dengan kebijakan FCP APP, pada komitmen 3 menyatakan keterlibatan social dan masyarakat. 

 

Untuk menghindari maupun menyelesaikan konflik sosial di seluruh rantai pasokannya, APP akan secara aktif meminta dan mengikutsertakan saran dan masukan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat sipil, untuk menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut, tiga diantaranya yaitu: FPIC dari masyarakat asli dan komunitas lokal, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan terhadap hukum, prinsip dan kriteria sertifikat bertaraf internasional yang relevan.

 

Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan menyebutkan terkait pembebasan Bongku bukan karena kebaikan jaksa, hakim dan PT Arara Abadi. “Pak Bongku bebas sudah sesusuai dengan aturan bukan karena kabaikan siapapun,” ucap Riko Kurniawan. 

 

Ia menambahkan, Bongku hanya bebas dalam proses hukumnya, ia belum bebas dalam mengelola ladangnya sendiri di tanah ulayat masyarakat adat sakai. 

 

Konflik antara PT Arara Abadi dan masyarakat Adat Suku Sakai sudah lama terjadi karena izin PT Arara Abadi terbit di atas tanah peladangan yang sudah lama dioleh oleh masyarakat Suku Sakai. Pada 2016  Pansus Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan di kabupaten Bengkalis  DPRD Bengkalis menyatakan bahwa di Kecamatan Mandau dan Pinggir terjadi sengketa lahan. Sengketa lahan terjadi di 5 desa, Desa Tasik Serai Timur, Melibur, Tasik Serai, Beringin dan Serai Wangi dengan PT Arara Abadi dan PT RAL. 

 

Pansus  merekomendasikan meminta pemerintah Pemkab Bengkalis mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau SK Menhut RI izin PT Arara Abadi seluas 44.138 ha serta meninggalkan tanah adat milik masyarakat persukuan sakai, yang saat ini ditanami bongku, sebesar 7.500 ha di Kecamatan Pinggir. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari rekomendasi Pansus.

 

“Jika tidak ada jaminan secara legalitas hukum dimasa depan terhadap hak wilayah masyarakat adat, konflik tanah antara sakai dan PT Arara Abadi dipastikan akan muncul kasus bongku-bongku yang baru.” Kata Riko Kurniawan

 

Hasil analisis Jikalahari, bukan hanya Bongku yang melakukan kegiatan dan tinggal di dalam konsesi PT Arara Abadi. Ada ribuan masyarakat yang sudah hidup disana sebelum PT Arara Abadi mendapatkan izin, bahkan mereka sudah ada sebelum Indonesia Merdeka. “Lahan mereka telah dirampas, tinggal di rumah yang berlantai tanah, dinding dan atap bolong-bolong,” kata Made

 

Menurut data BPS 2015 yang dioverlay dengan izin PT Arara Abadi, PT Arara Abadi masuk dalam 18 Desa di Kabupaten Siak dan Bengkalis yaitu Desa Harapan Baru, Talang Mandi, Beringin, Melibur, Muara Basung, Semunai, Tasik Serai, Tasik Serai Timur, Titian Antui, Belutu, Pancing Bekulo, Tumang, Becah Umbai, Lubuk Jering, Lubuk Umbut, Muara Bungkal, Olak dan Tasik Betung.

 

Sejak kasus Bongku disidangkan, dukungan terus mengalir. Mulai dari Akademisi, Kelompok Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Masyarakat Suku Sakai sendiri. Banyaknya dukungan untuk Bongku menimbulkan keresahan terhadap orang-orang yang menginginkan Bongku untuk tetap dihukum. 

 

Pada tanggal 19 dan 20 Mei muncul ancaman dan tenakanan melalui pesan Whatsapp terhadap mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas terhadap bongku, dalam pesan tersebut pelaku meminta agar tidak ikut menyuarakan kasus Bongku. Selain itu mereka juga mendapat pasesan ancaman pembunuhan pada 9 Juni. 

 

Untuk itu Koalisi mendesak Polda Riau memberikan perlindungan terhadap pendukung yang telah mendampingi Bongku dalam proses persidangan