Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp49 Miliar di Meranti

Ilustrasi-korupsi.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau disebut tengah mengusut dugaan rasuah pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp49 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azazi, membenarkan adanya pengusutan dugaan kasus korupsi tersebut. "Iya, sedang kami kerjakan," katanya, Jumat, 29 Mei 2020.

Informasi yang dirangkum, dugaan korupsi itu terjadi pada proyek peningkatan jalan Alai-Mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti. Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2016 dengan anggaran berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau.


Hal tersebut berdasarkan kontrak nomor 600/PU-BM/PJ/1.03.01.PLU.07.46/ IX/2016 tanggal 20 September 2016, dengan nilai kontrak pekerjaan peningkatan jalan tersebut sebesar Rp49.183.403.000,00.

Hilman juga membenarkan bahwa proyek tersebut nilainya Rp49 miliar lebih. Namun, saat ditanya sudah sejauh mana proses pengusutan dan siapa-siapa saja yang telah diklarifikasi oleh tim penyelidik, Hilman belum mau menjelaskannya.

"Benar segitu (Rp49 miliar lebih)," ujarnya.

"Sudah sejauh mana dan siapa-siapa saja yang sudah diklarifikasi, nanti dulu ya, sabar. Tim (penyelidik) masih bekerja," sambungnya.