Kuansing Batalkan Pelaksanaan UN, Syarat Kelulusan Diserahkan ke Sekolah

pelajar.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing resmi membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020.

Pembatalan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid 19).

Bahkan surat edaran dari Disdikpora Kuansing juga sudah disampaikan kepada masing-masing sekolah mulai SD dan SMP sederajat, sejak Kamis, 26 Maret 2020.

"Untuk kelulusan itu diserahkan ke sekolah," kata Kepala Kepala Bidang Pendidikan Dasar PK-PL Disdikpora Kuansing, Banjirman kepada Riau Online, Kamis lalu, 26 Maret 2020.

Dalam edaran tersebut dengan dibatalkannya UN tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan dibatalkannya UN tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program paket B akan ditentukan kemudian.


Banjir mengatakan seharusnya untuk Ujian Sekolah (US) SD sederajat itu jadwalnya akan dilaksanakan pada 30 Maret 2020 nanti. Sementara untuk SMP itu rencana akan digelar 1 April 2020.

"Karena memang situasi tidak memungkinkan maka dibatalkan, ini juga menindaklanjuti SE Mendikbud," kata Banjir lagi.

Lantas bagaimana sekolah menentukan kelulusan ? dalam surat edaran tersebut sudah lengkap dijelaskan pada angka 3 huruf d poin (1) kelulusan sekolah dasar (SD) sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal) Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kemudian untuk SMP terdapat pada huruf d poin (2) kelulusan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat dan ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Selanjutnya untuk kenaikan kelas sendiri pada angka 4 huruf b ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau bentuk tes asesment jarak jauh lainnya.

"Untuk kenaikan kelas nanti kita akan lihat situasi karena masih ada waktu, kalau tidak bisa tentu akan kita laksnakan sesuai ketentuan ini," kata Banjir.