Dua Jambret Perempuan Paruh Baya Viral Akhirnya Dibekuk Polisi

Ilustrasi-Jambret.jpg
(TRIBUNNEWS.COM)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru akhirnya mengungkap dua pelaku jambret perempuan paruh baya yang terekam cctv sejak Januari 2020 lalu.

Dalam video yang viral itu juga terlihat korban, seorang perempuan paruh baya terpental ke aspal hingga tak sadarkan diri setelah tasnya dijambret dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Berbekal rekaman video digital (CCTV) serta penyelidikan panjang, akhirnya Polisi berhasil mengungkap pelaku jambret itu. Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat mengatakan ada kedua tersangka telah dibekuk polisi.

"Usaha keras tim di lapangan guna mengungkap pelaku jambret sadis ini berbuah hasil," katanya.


Pelaku terakhir yang berhasil ditangkap adalah
Ridho Rahman alias Ridhol Black. Pemuda itu ditangkap pada Rabu (12/2) kemarin di kediamannya, Jalan Suka Karya Ujung, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Penangkapan Ridho dilakukan dua pekan setelah tersangka utama berhasil digulung, M Danil alias Buyung. Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara," ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan ada fakta menarik dari pengungkapan tersebut, yakni kedua tersangka masih berusia belasan tahun. Tersangka Danil yang menjadi eksekutor tercatat baru berusia 17 tahun, sementara rekannya 19 tahun.

Sebelumnya kejahatan jambret itu menjadi viral dan beredar luas di media sosial. Kejadian itu berlangsung di Jalan Cempaka, Sukajadi, Pekanbaru. Dalam rekaman terlihat pelaku dan korban terlibat tarik-menarik hingga korban bernama Lindawati Sofyan (55) terpental ke aspal dan tak sadarkan diri.