Hakim Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba di Bengkalis

vonis-mati.jpg
(andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis memvonis mati dua terdakwa kepemilikan 10 kilogram narkotikan jenis sabu dan 14.581 butir pil ekstasi.

Ketika palu hakim di ketuk, wajah kedua terdakwa Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi alias Andi pucat pasi. Vonis mati diterima mereka tertuang pada sidang yang digelar, Kamis, 16 Januari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, siang.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah Idris, S.H, M.H, dan Wimmi D Simarmata, S.H.

Perkara ini merupakan limpahan dari Kejati Riau, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Jhon Freddy, S.H, dengan Pengacara dari anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Syahrizal, SH.

“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang ada, Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi alias Andi, diputuskan dengan hukuman mati,“ kata Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi.


Vonis yang dijatuhkan hakim PN Bengkalis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya hukuman 20 tahun penjara.

Hakim menilai keduanya terbukti dengan sengaja dan disadari telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Pengacara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis, Windaryanto menyatakan akan melakukan upaya banding.

"Kita akan upaya melakukan banding mas," singkatnya

Sebelumnya, limpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini, JPU Kejari Bengkalis yang dibacakan oleh Jhon Freddy, S.H, menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap dua terdakwa tersebut.

Perkara ini terungkap, berawal Ditres Narkoba Polda Riau mendapat informasi, bahwa akan ada angkutan narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru, yang dibawa oleh Dahlan yang sebelumnya telah menjadi (Target Operasi (TO).

Sehingga, pada saat Dahlan berada di salah satu warung makan di Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, langsung di ringkus petugas pada hari, Selasa (02/07/19) sekitar pukul 21.30 WIB.

Peredaran narkoba ini terungkap, setelah melalui interogasi ke Dahlan, bahwa narkoba jenis sabu, disimpan oleh Andi di rumahnya. Selanjutnya bersama Dahlan, petugas menyeberang ke Bengkalis dan menunjukkan rumah yang ditempati Andi, Rabu (03/07/19) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, yang tersimpan di dapur rumah dalam kotak kardus di kemas dalam 10 bungkus plastik warna hijau berat bersih 9.793,51 gram. Lalu satu bungkus pil ekstasi warna hijau muda 2.870 butir, dua bungkus pil ekstasi warna hijau kurang lebih 8.846 butir, dan satu bungkus jenis pil ekstasi warna cokelat kurang lebih 2.865 butir.