Selain Pengedar, Karyawan Pusat Hiburan Malam Pekanbaru Juga Gunakan Narkoba

bongkar-razia.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengungkap distribusi ilegal narkoba di pusat hiburan malam Queen's Club, Kota Pekanbaru akhir pekan lalu. Sejumlah fakta menarik pun terungkap satu persatu dari pengungkapan itu. 

 

Di antaranya adanya jual beli narkoba jenis ekstasi yang melibatkan karyawan Queen's Club, hingga keberadaan grup WhatsApp misterius bernama Perahu Layar. 

 

Belakangan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, mengatakan selain menjadi pengedar narkoba, karyawan tempat hiburan itu juga terindikasi sebagai pemakai barang haram tersebut. 

 

Pengungkapan saat itu, dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Sejumlah pejabat utama Polda Riau turut dilibatkan. Seperti Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Andri Sudarmadi, dan wakilnya, AKBP Fibri Karpiananto, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Suhirman, dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya.

 

Dari kegiatan operasi itu, kata Sunarto, pihaknya melakukan pemeriksaan urine terhadap karyawan dan pengunjung Queen Club.

 

"Kemarin dilakukan pemeriksaan urine terhadap baik karyawan maupun pengunjung," ujar Kombes Pol Sunarto kepada Kumparan di ruangannya.


 

Total ada 34 karyawan yang menjalani pemeriksaan kandungan narkoba itu. Dengan rincian, 25 laki-laki, dan 9 wanita.

 

"Hasilnya 12 karyawan dinyatakan positif mengandung amfetamin (ekstasi) metamfetamin (sabu). Itu 9 pria dan 3 wanita,"  ujarnya.

 

Sementara itu, tes urine juga dilakukan terhadap 102 orang pengunjung. Sebagian besar, sebutnya, dinyatakan sebagai pengguna narkoba.

 

"78 di antaranya positif mengandung zat-zat narkoba tadi itu," katanya lagi.

 

Lebih jauh dia mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya juga mengamankan seorang karyawan Queen Club yang diduga sebagai bandar narkoba. Dia berinisial ZR, berusia 26 tahun.

 

“Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa ZR yang disuplai oleh JO (DPO)," lanjut dia.

 

Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan. Di antaranya, belasan butir pil ekstasi, dan lainnya.

 

"Untuk kasus narkoba, kita punya waktu 3x24 jam (untuk menetapkan status saksi). Sejauh ini masih ZR yang berstatus tersangka," jelas Kombes Pol Sunarto.

 

Dalam kesempatan itu, Narto juga tidak menampik adanya pengungkapan polisi terkait keterlibatan karyawan Queen Club menjajakan narkoba kepada pengunjung.