Soal Keterlambatan Pembayaran Klaim, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Kuansing

nilam.jpg
(robi)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Menanggapi adanya keluhan soal keterlambatan pembayaran tagihan klaim oleh BPJS Kesehatan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan maupun Puskesmas yang sebelumnya pernah terjadi di Kabupaten Kuansing, Riau.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kuansing, Nilam sebenarnya persoalan tersebut sudah selesai dan belakangan ini sudah mulai teratur baik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Puskesmas menyampaikan klaimnya tepat waktu kepada BPJS Kesehatan.

"Seharusnya rumah sakit itu klaimnya rutin disampaikan, contoh pelayanan Oktober itu di November sudah diajukan klaimnya. Sebelumnya, ada dua bulan sampai tiga bulan baru diklaimkan. Tapi sekarang ini sudah teratur," ujar Nilam, Selasa, 5 November 2019 lalu.

BPJS Kesehatan kata Nilam, sebelumnya juga sudah memiliki sistem pembayaran yang dijadwalkan dan ini disesuaikan dengan kemampuan BPJS Kesehatan, mana yang masuk itu yang akan didahulukan dibayarkan.

"Klaimnya itu wajib tiap bulan disampaikan, bulan pelayanan sekarang harus diklaimkan di bulan depan," tegasnya.

BPJS Kesehatan memang memberikan batas waktu untuk penyampaikan klaim. "Kalau bisa disampaikan dibawah tanggal 10 setiap bulannya," ujar Nilam.


Kemudian khusus untuk Puskesmas lanjut Nilam, hanya persalinan dan rawat inap yang bisa diklaimkan. "Kalau yang berobat jalan di Puskesmas itu nggak bisa di klaimkan, tapi kita bayarnya dengan sistem kapitasi," terang Nilam.

Sistem kapitasi ini terang Nilam, peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah atau Puskesmas dibayarkan tiap bulannya oleh BPJS Kesehatan. "Berkunjung tidak berkunjung untuk berobat ke Puskesmas si peserta ini tetap kita bayarkan, itu sistem kapitasi," jelasnya.

Nilam berharap setiap Puskesmas yang ada di Kabupaten Kuansing bisa meningkatkan pelayanan karena besarnya dana kapitasi yang sudah diberikan.

Untuk besaran dana kapitasi ini jelas Nilam, itu tergantung berapa jumlah peserta yang ada disatu Puskesmas. Makin banyak jumlah peserta makin besar Puskesmas menerima dana kapitasi dari BPJS Kesehatan.

Kemudian untuk dana non kapitasi maksudnya biaya pelayanan diluar dari biaya kapitasi, contoh bagi ibu-ibu yang melakukan persalinan serta pasien rawat inap dan untuk kegiatan prolanis. "Ini dibiayai non kapitasi," katanya.

Kegiatan prolanis ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan Puskesmas terutama untuk penderita penyakit kronis tertentu seperti hipertensi dan kencing manis.

Selain memberikan edukasi kepada si penderita, Puskesmas juga harus melakukan pemeriksaan terhadap penyakit yang diderita pasien yang memiliki penyakit kronis seperti hipertensi dan kencing manis ini. "Klaimnya baru disampaikan ke BPJS Kesehatan," katanya.

Selanjutnya terkait adanya indikasi penyalagunaan dana kapitasi dan non kapitasi seperti yang disampaikan anggota DPRD Kuansing belum lama ini.

Nilam enggan membahas persoalan tersebut. "Kalau soal itu seharusnya auditor yang turun, karena kita nggak sampai kesana," katanya.

Namun dirinya meminta agar dana kapitasi dan non kapitasi yang diterima Puskesmas agar dipergunakan semaksimal mungkin untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

"Tugas kita hanya membayarkan, tidak berobat tetap kita bayarkan. Berapa jumlah peserta yang ada di Puskesmas kita bayarkan sesuai dengan normanya," pungkasnya.