Kasus Asusila Kades, Begini Fakta Yang Terungkap di Persidangan

kasus-pencabulan-kades.jpg
(istimewa)

Lapaoran: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Terdakwa Kepala Desa Pedekik, Jan alias Kijan (53) dalam melayangkan aksinya (pencabulan), diduga menggerayangi korban pelajar siswi kelas III SMP dan dilakukan berulang kali.

Hal itu terkuak dalam persidangan kasus terdakwa Jan alias Kijan (53) yang terus bergulir di PN Bengkalis dengan agenda menghadirkan saksi.

Demikian disebutkan Penasehat Hukum (PH) korban, Harianto, SH, didampingi Aziz, SH dan Gunawan, SH. Dikatakan Harianto, pihaknya selaku kuasa hukum terus memberikan pembelaan kepada korban dan keluarga korban sehingga keadilan benar-benar ditegakkan.

"Dalam pengakuanya (korban) telah dilecehkan oleh terdakwa (Kades Pedekik) sebanyak lima kali. Dan ini telah terbentang dipersidangan PN Bengkalis dengan agenda menghadirkan saksi dan korban," kata Harianto SH saat berbincang bincang dengan RIAUONLINE.CO.ID, Kamis 11 Juli 2019 di Bengkalis.


Dari pengakuan keluarga korban, tambah Harianto, Pihak keluarga meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, keluarga sangat terpukul dengan peristiwa tersebut dan dinilai telah merusak masa depan korban.

"Keluarga meminta keadilan untuk ditegakkan dan pelaku mendapatkan ganjaran hukuman yang seberat-beratnya," pungkas Harianto membeberkan peemintaan dari keluarga korban.

Kasus dugaan pelecehan anak bawah umur dengan terdakwa Kepala Desa Pedekik ini, selanjutnya kembali akan digelar Selasa mendatang dengan agenda yang sama meminta keterangan dari saksi lainya.

"Hari Selasa mendatang, masih dengan agenda menghadirkan saksi. Dan Saksi dipersidangan nantinya dari Depag Bengkalis," ungkapnya.

Kasus dugaan pemerkosaan Kepala Desa Pedekik, Jan alias Kijan (53) digelar pada sidang perdana, Selasa 18 Juni 2019 silam dan berlanjut sidang kedua dan ketiga dengan agenda menghadirkan saksi lainya.

Sidang kasus terdakwa Kases Pedekit tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, didampingi dua anggota Mohd. Rizky Musmar, SH dan Aulia F. Widhola, SH.

Sedangkan dari pihak JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila, SH, dan terdakwa Kades Pedekik Jan alias Kijan didampingi pengacaranya bernama Aziun As'ari.