Edarkan Sabu, Pemuda Bathin Solapan Ditangkap

pengedar-sabu.jpg
(istimewa)

Narasi: ANDRIAS

 

RIAUONLINE, BENGKALIS - Polisi menangkap pemuda 22 tahun terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan Baru, Duri XIII, Desa Batin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa 21 Mei 2019.


Pemuda pengangguran diketahui inisial MZ warga Kecamatan Bathin Solapan ini diamankan bersama barang bukti (bb) sabu saat sedang melakukan transaksi.

"Peran MZ adalah sebagai Pengedar narkotika jenis shabu dan dia sudah kita amankan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID melalui Kapolse Mandau Kompol Ricky Ricardo, Selasa 21 Mei 2019 sore.

Adapun kronologis penangkapan lanjut Kompol Ricky Ricardo, Team opsnal sidah mengintai gerak- gerik tersangka MZ yang memiliki barang haram tersebut. Disaat MZ hendak dijualnya, team langsung melakukan penangkapan.

"Disaat dilakukan penggeledan terhadap MZ, team juga mengamankan 3 paket diduga shabu shabu yg disimpan tsk di dlm sebuah dompet kecil warna hijau serta uang hasil penjualan shabu shabu sejumlah Rp. 1.200.000,- dan sebuah Hp nokia 103 warna biru untuk alat komunikasi tersangka dengan para pembeli," terang Kapolsek Mandau semberi menambahkan untuk penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau.