Ini Rekomendasi Bawaslu Bengkalis Untuk Perbaikan DPT

Divisi-Penindakan-Bawaslu-Bengkalis-Usman.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS


RIAUONLINE, BENGKALIS - KPU Kabupaten Bengkalis menetapkan jumlah Daftar Pemilih (DPT), sebanyak 389.832 tersebar di 1800 TPS, Rabu 20 Maret 2019.

Dalam rapat pleno Daftar Pemilih Tambahan tahap ke dua (DPTb 2), jumlah pemilih terdiri dari pemilih Laki-laki 199.840 dan pemilih Perempuan sebanyak 189.992.

Bawaslu Kabupaten Bengkalis, melalui Kordiv. Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman mengatakan bahwa dalam pleno yang dilakukan oleh KPU bengkalis hari ini terdapat pemilih Keluar sebanyak 962 pemilih, dan pemilih masuk sebanyak 605 pemilih.

Dijelaskan Usman, Pengawasan penetapan DPTb yang di lakukan oleh bawaslu merupakan bagian terpenting dalam menjaga hak pilih warga.

Hal ini juga sebagai salah satu upaya untuk menjalankan amanah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasal 219 Ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara.
Perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Pasal 93 huruf d Point (1) pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.


"Pada awalnya penetapan (PLENO DPTb) ini dijadwalkan pada tanggal 12 maret 2019. Kerana masih ditemukannya masyarakat yang akan pindah memilih sehingga Bawaslu memberikan rekomendasi penundaan sampai tanggal 17 - 20 maret, " terang Usman kepada RIAU ONLINE, RABU 20 Maret 2019.

Selain undang-undang pemilu sebagai dasar pengawasan secara melekat, dalam melakukan pengawasan DPTb bawaslu Kabupaten Bengkalis juga melaksanakan Instruksi Bawaslu RI Nomor: 0315.A/K.Bawaslu/PM.00.00/02/2019. Dan Surat Keputusan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 421/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 Tenrang Jadwal Rekapitulasi DPTb tahap kedua.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Usman. Sebagai upaya untuk melakukan perbaikan penyusunan DPTb dengan mempertimbangkan jaminan hak pilih, dengan ini Bawaslu Kabupaten Bengkalis merekomendasikan kepada KPU diantaranya :

1. Melakukan Perbaikan DPTHP-2 dengan memasukkan pemilih berpotensi DPK ke dalam DPT

2. Menginventarisir Pemilih yang memiliki dokumen KTP-Elektronik melebihi jumlah surat suara cadangan di TPS

3. Menghapus Pemilih dalam DPT yang melakukan pindah memilih

4. Menambah TPS sepanjang jumlah perbaikan DPT melebihi ketentuan jumlah pemilih di TPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

5. Mencoret Pemilih dalam DPT yang melakukan pindah Domisili kemudian melakukan perbaikan DPT terhadap pemilih yang bersangkutan.

"Rekomendasi ini di sampaikan sebagai upaya utk menyelamatkan hak pilih rakyat, karena masih banyak sekali masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, " pungkas Usman semberi menambahkan agar rekomendasi ini ditindaklanjuti secepatnya oleh KPU Kabupaten Bengkalis.