Bawaslu Turunkan Alat Peraga Ucapan Selamat Puasa

Rusidi-Rusdan_1.jpg
(istimewa)

Laporan : Hasbullah Tanjung

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau beserta jajarannya memutuskan untuk menurunkan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa ucapan selamat berpuasa di beberapa ruas jalan di Provinsi Riau.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan masing-masing Panwas di kabupaten dan kota di Riau sudah mulai menertibkan hal ini berdasarkan himbauan Bawaslu beberapa waktu.

"Seluruh Panwas di tiap tingkatan, sudah kita minta untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan baik Kepolisian maupun Satpol PP agar melakukan proses penurunan APS tersebut",ujar Rusidi Rusdan, Selasa, 29 Mei 2018.

Adapun berdasarkan hasil laporan yang diterima, sedikitnya ada 40 buah APS Partai maupun Bacaleg telah diturunkan oleh Panwas Kabupaten Kepulauan Meranti pagi ini.

"Sejak pukul 09.00 Wib, saya bersama kawan-kawan Panwascam, PPL, dan Satpol PP telah menurunkan kurang lebih 40 buah APS yang terpasang, yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti," ujar Romi Indra S.E, Anggota Panwas Kabupaten Kepulauan Meranti, Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga.


APS yang di turunkan tersebut berada di jalan Diponegoro, jalan Pelabuhan, jalan Alair dan Jalan Kartini, masih dalam wilayah Kecamatan Tebing tinggi .

"Berdasarkan instruksi Ketua Panwas Kabupaten Meranti bapak Syamsurizal S.IP kepada seluruh Panwascam, bahwa hari ini wajib steril/bersih dari Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai maupun Bacaleg di Kabupaten Meranti," tambah Romi Indra.

Sementara itu, di Dumai, Panwaslu Kota Dumai, Supratman S.Pd.I mengatakan, kurang lebih 10 buah APS di Kecamatan Dumai Selatan dan Dumai Barat telah diturunkan oleh Panwascam dan jajarannya sejak pukul 09.00 Wib pagi ini.

Di Indragiri Hulu (Inhu), Anggota Panwas Kabupaten Inhu Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Mulianto S.E, mengatakan, sedikitnya 45 buah APS telah diturunkan Panwascam dan jajarannya, APS tersebut terdiri dari 23 buah Spanduk, 21 buah baliho, dan 1 buah banner.

Mulianto menambahkan, APS yang telah diturunkan tersebut didapat dari Kecamatan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lili, Kecamatan Kuala Cenaku, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dan Kecamatan Batang Peranap.

Berbeda halnya dengan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sebelum Panwas kabupaten melakukan penurunan APS, Pengurus Parpol maupun Bacaleg telah menurunkan terlebih dahulu.

Sampai hari ini, Panwas Kabupaten Kuansing bersama Panwascam, dan jajarannya telah menurunkan 6 buah APS yang berada di Kecamatan Sentajeraya, Kecamatan Pangean, dan Kecamatan Kuantan Hilir.

"Kemarin kami mendapatkan permintaan dari salah satu Parpol, untuk menurunkan spanduk pada malam hari dan itu kami lakukan langsung,"ujar Nur Afni S.Sos Anggota Panwas Kabupaten Kuansing, Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Penurunan APS ini adalah langkah nyata dan bentuk keseriusan Ketua Bawaslu Provinsi Riau bersama Panwas Kabupaten/Kota beserta jajarannya dalam menegakkan hukum dan peraturan yang di amanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menghimbau kepada seluruh pengurus partai politik maupun bakal calon legislatif agar segera menertibkan Alat Sosialisasi yang saat ini banyak terpasang di berbagai media jalan-jalan Provinsi Riau.

Hal tersebut di sampaikan oleh ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya, saat ini alat sosialisasi Parpol banyak yang terpasang baik berupa Baliho, spanduk atau Banner, media pemasangan juga bermacam macam.

Rusidi menambahkan, saat ini sedang masa pra kampanye sampai dtetapkannya Daftar Calon Tetap September mendatang, dan kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara.

"Pertama sosialisasi melalui pemasangan bendera Parpol, kedua sosialisasi melalui kegiatan konsolidasi internal seperti melakukan kegiatan Musyawarah Parpol baik Ranting maupun cabang yang tujuannya hanya mengumpulkan anggotanya (Konsolidasi Internal), bukan sosialisasi kepada masyarakat umum atau diluar anggotanya,"jelasnya.