MUI Siak Imbau Warga Menjalankan Salat Idul Fitri di Rumah

Salat-Idul-Fitri3.jpg
(istimewa)

Laporan: SAHRIL RAMADANA

 

RIAU ONLINE, SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak Provinsi Riau mengimbau seluruh umat muslim menjalankan Salat Idul Fitri di rumah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak juga sepakat dengan hal itu.

 

"Larangan yang dibikin pemerintah daerah itu standar MUI pusat. Pada prinsipnya kita mengikuti anjuran itu," kata Sekretaris MUI Siak, Nizamul Muluk dihubungi Riauonline, Senin 10 Mei 2021.

 

Larangan salat dilapangkan dibikin mengingat virus Corona (Covid-19) masih mewabah di Kabupaten Siak. Bahkan, Kabupaten Siak masuk zona merah penyebaran wabah dari Cina tersebut.

 

"Jadi, sebelum Pemkab Siak membikin himbauan (larangan) itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) melakukan rapat. Saya mengikuti rapat yang dihadiri langsung oleh Bupati Siak (Alfedri). Semua sepakat dengan himbauan bupati yang dituangkan dalam surat edaran tentang larangan salat Idul Fitri di lapangan maupun Mesjid. Surat edaran itu juga sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020," terangnya.

 


 

Menurut Muluk, protes sebagian masyarakat tentang larangan salat Idul Fitri hal yang wajar. Soalnya, salat Idul Fitri merupakan hal yang ditunggu-tunggu umat muslim setelah berpuasa satu bulan lamanya.

 

"Salat Idul Fitri, ibarat wisuda. Kalau kita kuliah, momen yang ditunggu-tunggu itu kan wisuda. Begitu juga dengan salat Idul Fitri, salat yang sangat di tunggu-tunggu walau tidak wajib," kata dia.

 

 

 

 

 


Salat Idul Fitri kata Muluk merupakan Sunah Muakad. Artinya boleh dilakukan di mana saja. Baik di rumah, mesjid maupun di lapangan.

 

"Hakikatnya, salat Idul Fitri Sunah Muakad. Pelaksanaannya tidak ditentukan. Justru sunah dilakukan di rumah," pungkasnya.