Tengah Malam, Polisi Gerebek Rumah di Depan Gedung LAMR Mandau, Ada Apa?

Roring-Ramadani-dan-Ryan-Ferdiansyah.jpg
(Sat Narkoba Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis menggerebek sebuah rumah di depan Gedung LAMR Kelurahan Gajah sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten. Bengkalis, Kamis 18 Maret 2021 kemarin.

 

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul pukul 00.30 WIB dini hari itu, polisi mengamankan dua tersangka dan empat paket narkotika jenis sabu.

 

Kedua tersangka adalah Roring Ramadani (27) dan Ryan Ferdiansyah dan  diamankan tanpa ada perlawanan.

 

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kanit Penyidikan Satnarkoba Polres Iptu Toni Armando mengatakan penggerebekan dan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersebut.

 


"Menindaki laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan disekitar rumah yang disebutkan ciri cirinya itu," kata Iptu Toni Armando, Sabtu 20 Maret 2021.

 

Selang beberapa waktu dan diketahui adanya tanda tanda mencurigakan, maka rumah langsung digerebek.

 

"Saat dilakukan penggeledahan, kita mengamankan empat paket sabu didalam tas berwarna ungu, timbangan digital, dua bungkus plastik pack, satu unit Handphone merk samsung dan menyita satu unit handphone merk vivo milik kedua tersangka dijadikan barang bukti," terang Iptu Toni Armando.

 

 

Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat melalui perantaraan seseorang berinisial D  yang beralamat di Pekanbaru.

 

"Kini, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.