Resahkan Warga, Polisi Bekuk 2 Tukang Tulis Togel di Pinggir

Tukang-tulis-togel2.jpg
(polsek Pinggir)

RIAU ONLINE, PINGGIR - Team opsnal Polsek Pinggir, Polres Bengkalis berhasil mengungkap pengedar judi jenis nomor togel dengan dua orang tersangka. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan aksi judi jenis nomor togel di wilayah tersebut.

 

Mendapat laporan tersebut team opsnal Polsek Pinggir dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Kristanto S. Tr.K langsung melakukan penyelidikan, Minggu 24 Januari 2021 di sebuah warung di daerah Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

 

Saat itu, team opsnal menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan, kemudian team berhasil mengamankan laki-laki tersebut beserta satu unit HP Nokia tipe 105 warna hitam miliknya yang berisi pesanan nomor judi Togel di dalam kotak pesan HP tersebut

 

"Tersangka inisial AS alias U mengakui perbuatannya sebagai tukang tulis nomor judi jenis togel serta menyetorkan nomor judi jenis togel kepada inisial MS alias SB," kata Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda, Senin 25 Januari 2021 pagi.

 

Selanjutnya, team melakukan penggeledahan rumah AS alias U dan di dapur rumah tersangka, team opsnal menemukan sebuah kotak kadus berisi dua buah buku rekapan nomor judi jenis togel, satu buah buku tafsir mimpi, empat buah pena merk Snowman HI-GRIP dan uang diduga keras hasil penjualan judi jenis nomor togel sebanyak Rp 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah).


 

Tidak putus disitu, team opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap inisial MS alias SB di Jalan Ampang - ampang gajahan, Desa Semunai Kecamatan Pinggir.

 

"Tersangka MS Alias SB diamankan beserta barang bukti satu unit HP Nokia warna putih miliknya yang berisi pesanan nomor judi Togel di dalam kotak pesan HP tersebut dan uang diduga keras hasil penjualan nomor judi togel sebanyak Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)," tambah Kapolsek Pinggir.

 

Selanjutnya dilakukan  introgasi, tersangka MS Alias SB mengakui perbuatanya sebagai tukang ambil / terima setor permainan nomor judi togel dari tersangka AS alias U serta menyetorkan nomor judi togel kepada M (DPO)

 

Kini, kedua orang tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

 

 

"Kedua tersangka diduga keras melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP  dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun," tutupnya.