Warga Tanah Datar Kehilangan Uang Rp 8 Juta di SPBU, Polsek Mandau Ciduk Pelaku

Pencuri2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kasus pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau.

Karena ditinggal ke kamar mandi di SPBU KM 11, Jalan Lintas Duri Dumai KM. 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, uang jutaan rupiah ditinggal dalam mobil raib digasak pencuri.

 Kejadian naas menimpa korban M (42) warga Koto Alam Padang Ganting Kabupaten Provinsi Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu, 16 September 2020, sekira pukul 10.30 WIB.

 

Korban bersama Istri dan Anaknya berhenti di TKP untuk pergi ke kamar mandi, kemudian mobil tersebut dinggalkan dalam terkunci. 

 

Alangkah terkejutnya korban, saat kembali ternyata pintu mobil sudah dalam keadaan sudah tidak terkunci, dan satu tas bermotif batik putih coklat yang berisikan uang tunai sebesar lebih dari Rp 8 juta  Kartu ATM dan KTP Suami Istri sudah raib alias hilang.

 

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yamg menimpanya ke Kepolisian Sektor Mandau.

 


Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan membenarkan kejadian tersebut.

 

Berdasarkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan oleh TKP. Dan sudah mengantongi identitas pelaku pencurian terhadap tas korban.

 

"Team Opsnal langsung bertindak cepat dengan mencari tahu keberadaan pelaku inisial BS (23). Dan sekitar pukul 21.30 Wib barulah tersangka berhasil di tangkap di Jalan Lingkar, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," katanya disampaikan Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi kepada RIAUONLINE CO.ID, Sabtu, 19 September 2020.

 

Kompol Arvin melanjutkan, hasil introgasi tersangka BS (23) mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut.

 

Berdasarkan keteranganya bahwa pencurian yang dilakukan terhadap korban tersebut dilakukannya bersama 2 (dua) orang temannya yang bernama D dan RR.

 

"Selanjutnya, Team Opsnal melakukan pengejaran terhadap RR dan D, sekira pukul 23.30 Wib tersangka RR (31) berhasil ditangkap di Jalan Tegal Sari Km 4, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, sedangkan D berhasil melarikan diri (DPO)," jelas Kompol Arvin.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka di antaranya berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- uang hasil Pencurian yang telah dibagi oleh D (DPO) kepada tersangka.

 

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.