Kejati Riau Periksa 23 Saksi, Dugaan Korupsi RHL Rohul Belum Ada Tersangka

Usut-Dugaan-Korupsi-Dana-PI-Rp551-Miliar-di-PT-SPRH-Kejati-Riau-Periksa-6-Saksi.jpg
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. (Dok. Kejati Riau)

RIAU ONLINE, ROKAN HULU - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Paket I Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun Anggaran 2019-2021 yang dikerjakan oleh PT Inhutani IV hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Riau.

Perkara yang telah ditangani oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sejak beberapa tahun terakhir itu belum juga menetapkan tersangka. Proses penyidikan disebut masih terus berjalan dengan fokus utama pada penguatan alat bukti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa penyidik tidak ingin gegabah dalam mengambil langkah hukum.

"Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Sampai saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para ahli untuk memperkuat pembuktian," ujar Zikrullah, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan, total sekitar 23 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Mulai dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), pihak perusahaan pelaksana, kepala desa setempat, direktur atau konsultan pengawas, hingga para petani, tukang, dan pekerja lapangan.

"Semua pihak yang dinilai mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan kegiatan sudah dan akan terus kami mintai keterangan. Ini penting untuk membuat terang peristiwa pidana yang sedang kami dalami," jelasnya.

Tak hanya saksi, sejumlah ahli juga telah dihadirkan untuk mendukung proses pembuktian. Di antaranya ahli teknik geologi, ahli penginderaan jauh, ahli geoinformatika, serta ahli penghitungan kerugian negara (PKN).


Menurut Zikrullah, keterlibatan para ahli menjadi krusial karena objek perkara berupa kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan cakupan wilayah yang sangat luas.

"Salah satu tantangan dalam perkara ini adalah luasnya areal penanaman kembali yang menjadi objek pemeriksaan. Verifikasi di lapangan tidak bisa dilakukan secara sederhana," ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik membutuhkan dukungan teknologi, termasuk citra satelit dan pemetaan berbasis geospasial untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

"Areal penanaman kembali mencapai ribuan hektare. Untuk menjangkau titik-titik penanaman dan memastikan apakah benar dilaksanakan sesuai spesifikasi, diperlukan citra satelit dan analisis teknis yang akurat. Ini yang sedang kami maksimalkan," tegas Zikrullah.

Terkait dengan target penyelesaian perkara, pihak Kejati Riau belum dapat memastikan kapan kasus tersebut akan memasuki tahap penetapan tersangka. Zikrullah menyebut, penyidik lebih mengedepankan ketelitian daripada kecepatan.

"Penyidik saat ini memaksimalkan pengumpulan alat bukti. Untuk target waktu penyelesaian, belum dapat ditentukan karena prosesnya bergantung pada hasil verifikasi teknis dan pendalaman ahli, terutama mengingat luasnya lahan yang harus diverifikasi," katanya.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik. Masyarakat mendesak Korps Adhyaksa agar mengusut tuntas dugaan korupsi berjemaah yang diduga melibatkan oknum dalam proyek RHL tersebut.

Program rehabilitasi hutan dan lahan periode 2019-2021 itu memiliki total anggaran mencapai Rp39 miliar dengan luas lahan sekitar 4.863 hektare.

Dugaan modus operandi yang mencuat di tengah masyarakat adalah penggelembungan anggaran serta ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dengan realisasi di lapangan.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Zikrullah menegaskan bahwa Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

"Kami memahami adanya perhatian publik terhadap perkara ini. Prinsipnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi akan kami tangani secara serius. Namun semua harus melalui proses pembuktian yang kuat agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutupnya.