Diduga Korupsi Pupuk Subsidi, Direktur CV Berkah Makmur Diborgol Kejari Rohul

Tersangka-korupsi-pupuk-subsidi.jpg
Direktur CV Berkah Makmur, Sayidina, digiring Kejari Rohul ke Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi pupuk. (Dok. Kejari Rohul)

RIAU ONLINE, ROHUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan Direktur CV Berkah Makmur, Sayidina, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul, pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul.

Setelah penyidik menemukan adanya bukti-bukti kuat yang mengarah pada tindakan penyimpangan distribusi pupuk, Sayyidina langsung ditahan Kejari Rohul.

Kasi Intelijen Kejari Rohul Vegi Fernandez, menyampaikan bahwa proses penyidikan menunjukkan perkembangan signifikan.

Dari hasil pendalaman, tim menemukan fakta bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Pupuk bersubsidi ini semestinya disalurkan sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun dalam praktiknya, sebagian pupuk tidak disalurkan kepada pengecer dan justru dilaporkan seolah-olah sudah direalisasikan seluruhnya," ujar Vegi, didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz, Selasa, 18 November 2025.

Menurut Vegi, tersangka Sayidina yang menjabat sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis urea di Kecamatan Rambah Samo, terbukti menahan sebagian pupuk dan tidak menyerahkannya kepada pengecer resmi.

Parahnya, pupuk yang tidak disalurkan tersebut kemudian dijual ke pihak lain dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).


"Tindakan ini jelas melanggar aturan. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 sudah menegaskan bahwa distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya," tegas Vegi.

Perbuatan tersangka berdampak terhadap keuangan negara. Dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.235.500.700 hanya dari perbuatan Sayidina,

Dari total keseluruhan perkara, kerugian negara mencapai Rp24.536.304.782.

Nilai kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024, tertanggal 5 Desember 2024.

Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah melakukan proses panjang dan teliti dengan memeriksa 108 saksi dan 4 ahli serta mengamankan bukti surat berupa laporan hasil audit dan rangkaian petunjuk lain.

"Dari keseluruhan alat bukti, penyidik menyimpulkan adanya persesuaian antara keterangan saksi, ahli, serta dokumen audit. Maka status S (Sayidina) resmi kami tingkatkan menjadi tersangka," lanjut Vegi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sayidina langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian. Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025.

"Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,' tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tidak tertutup kemungkinan, kata Vegi, jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.

"Penyidik masih mengembangkan perkara ini. Jika ditemukan pihak lain yang ikut menikmati keuntungan atau terlibat dalam aliran distribusi ilegal tersebut, tentu akan kami tindak," tutupnya.