RIAU ONLINE, ROHUL - Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rafli Yanto dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rafli diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai lebih dari Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Galih Aziz dan Fahrul Akhmi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo Harahap.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa Rafli Yanto, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU Galih Aziz, Senin, 20 Oktober 2025.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1.050.367.714.
"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara," lanjut Galih.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambahnya.
Kasus korupsi yang menjerat Rafli Yanto terjadi selama masa jabatannya sebagai Kepala Desa Kasang Mungkal periode 2017–2021.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Rekening Kas Desa. Ironisnya, pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dijalankan secara kolektif justru dikuasai sepenuhnya oleh terdakwa.
"Pembayaran atas berbagai kebutuhan desa dilakukan langsung oleh terdakwa, bukan oleh bendahara desa atau pelaksana kegiatan seperti yang diatur dalam regulasi," ungkap JPU Fahrul Akhmi.
Akibat dari sistem pengelolaan yang tidak sesuai prosedur tersebut, banyak pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Audit yang dilakukan mengungkap adanya penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, serta kegiatan fiktif dan proyek fisik yang volumenya tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (SPj) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Ada beberapa kegiatan non-fisik yang dilaporkan telah dilaksanakan, padahal dalam kenyataannya tidak pernah dilakukan. Ini jelas fiktif," lanjut JPU Fahrul.
Bahkan, hingga audit dilakukan, sejumlah dana masih berada di tangan terdakwa dan tidak diketahui penggunaannya. Sejumlah pengeluaran juga disebut dialokasikan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen APBDes.
Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu menyatakan dalam laporannya bahwa akibat perbuatan Rafli Yanto, negara mengalami kerugian senilai Rp1.050.367.714,02.
Menanggapi tuntutan JPU, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Mereka meminta waktu untuk menyiapkan dokumen pembelaan secara tertulis.
"Kami akan ajukan pledoi dalam sidang berikutnya. Kami mohon waktu untuk menyusun pembelaan yang komprehensif," ujar penasihat hukum Rafli.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pekan depan.

