RIAU ONLINE, ROKAN HULU - Oknum anggota Polres Rokan Hulu, Iptu LLN dan istri petugas Satlantas YRA, RA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terciduk melakukan tindak asusila di Asrama Polisi, Jalan Diponegoro, Dusun Lubah Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Riau, Jumat, 26 September 2025.
Hal tersebut terungkap setelah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
"SPDP masuk tanggal 29 September. Dua perkara dengan tersangka inisial LLN alias Ilop dan RA alias Ria," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Rendi Panalosa, Kamis, 2 Oktober 2025.
SPDP tersebut diterima dari penyidik Satreskrim Polres Rohul. Menindaklanjuti hal itu, Rendi mengatakan kalau pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Hal ini tertuang dalam administrasi kejaksaan berupa P-16.
"Baru SPDP. Jaksa P-16 masih menunggu berkas perkara untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya," pungkas Rendi.
Berdasarkan informasi, Iptu LLN diketahui menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025.
Sebelumnya, ia pernah menduduki jabatan Kapolsek Tandun dan saat masih berpangkat Ipda, LLN bertugas sebagai Kanit Patroli Lantas Satlantas Polres Rohul.

