Mantan Pejabat KPUD Rohil Diduga Gelapkan Uang Proyek Dilaporkan ke Polda Riau

Pelaporan-pejabat-KPUD-Rohil.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) inisial A, dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan penggelapan uang proyek pembangunan kantor di Kabupaten Rohil, Rabu, 24 Januari 2024.

Dede Ilham selaku pelapor dan kuasa hukum bersama rekannya Muhammad Nurlatif mengatakan, kasus tersebut menimpa mereka pada 2007 silam.

"Saat itu, mantan pejabat yang merupakan Pengurus sebuah CV mendapatkan kuasa pengerjaan proyek pembangunan Gedung Kantor instansi pemerintah di Rokan Hilir dari 2 perusahaan pemenang tender yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)," ujar Dede, Kamis, 25 Januari 2024.

Lanjut Dede, terlapor A ini merupakan Direktur dari CV yang dimaksud dan mendapat kuasa dari dua perusahaan pemenang tender saat itu.

"Nah, kami mendapatkan borongan pekerjaan darinya dengan catatan share profit di awal sebesar Rp 200 juta secara tunai,” terang alumni Universitas Islam Riau  (UIR) itu.

Dalam perjalanannya menurut Dede, pekerjaan tersebut dijalankan, lalu belum sampai 50 persen.


"Pekerjaan yang sudah sampai tiang serta ada beberapa bagian dinding itu di stop oleh pemberi kerja, lalu kemudian dana yang sudah dikeluarkan tidak dibayar,” jelasnya.

Menurut informasi, laporan tersebut disampaikan oleh Dede dan rekannya tersebut ke SPKT Polda Riau tanggal 29 Desember 2023 dan sudah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.

"Kami mendapatkan informasi beberapa hari lalu, laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir pada tanggal 12 Januari 2024 dengan nomor surat B/89/I/RES.1.11/2024/Ditreskrimum."

"Tanggal 22 Januari 2024, kami telah mengirimkan surat ke Polres Rokan Hilir guna menanyakan perkembangan lebih lanjut," jelasnya.

Lanjut Dede, kedua proyek tersebut merupakan proyek pemerintah dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Daerah Rokan Hilir melalui Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Rokan Hilir Tahun Anggaran 2007.

Sebagaimana surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak) Nomor: 100/ KONTRAK-SETDA/THP II/2007/68, tanggal 26 September 2007 dengan nilai Rp 3,6 miliar berdasarkan surat perintah mulai bekerja tanggal 26 September 2007 dengan Nomor: 100/SPMK-SETDA/IX/2007/40 dan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak) Nomor: 100/ KONTRAK-SETDA/THP II/2007/69, tanggal 26 September 2007 dengan nilai Rp 3,5 miliar.

"Terlapor diduga telah menggelapkan uang proyek Pembangunan Kantor tersebut sehingga klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 miliar," pungkasnya.