RIAU ONLINE, ROHUL - Polsek Kabun mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Dua tersangka, inisial KZ dan W diamankan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,23 gram, 2 batang kaca pyrex, 2 bungkus plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 110 ribu.
Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MK, yang masih dalam pengejaran polisi,
Berdasarkan tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. Polsek Kabun berharap dapat mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas dan menghentikan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

