Penetapan 35 Anggota DPRD Kuansing Terpilih Tunggu Keputusan MK

KPU-Kuansing3.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINETELUK KUANTAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing belum bisa mengumumkan 35 nama anggota legislatif yang lolos menjadi anggota DPRD Kuansing hasil Pileg tahun 2024.

Menurut Sekretaris KPU Kuansing Roni Sasnita saat ini KPU masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apakah nanti ada atau tidaknya perselisihan hasil Pemilu di MK. Proses pleno juga masih berjalan di KPU RI.

"Kalau rekapitulasi sudah kita lakukan, untuk penetapan siapa yang terpilih itu belum bisa, karena kita masih menunggu surat dari MK," kata Roni kepada RIAU ONLINE, Kamis, 14 Maret 2024.


Sesuai tahapan juga telah diatur penetapan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota.

"Kini kan baru rekap, kalau penetapan setelah rekap nasional, kemudian dilanjutkan setelah adanya surat pemberitahuan dari MK apakah ada atau tidaknya nanti perselisihan hasil Pemilu," terang Roni.

Dikatakan Roni kalau tidak ada perselisihan maka MK akan mengeluarkan surat pemberitahuan tidak ada perselisihan. Baru KPU nanti bisa menetapkan caleg terplih.

"Kalaupun ada nanti ada perselisihan maka MK juga akan mengeluarkan surat pemberitahuan hasil dari perselisihan tersebut, jadi kita tunggu saja surat dari MK ini," katanya.