Dicekoki Miras, 6 Pemuda di Kuansing Rudapaksa Anak di Bawah Umur

PElaku-pemerkosaan-anak-di-kuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Enam pemuda di Kabupaten Kuansing diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ini terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Dari kronologis kejadian korban yang masih di bawah umur ini sebelum dirudapaksa dicekoki minuman keras. Para terduga pelaku diduga  melakukan rudapaksa secara bergantian.

Peristiwa memalukan tersebut terjadi di rumah orang tua salah satu terduga pelaku di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).


"Keenam terduga pelaku sudah diamankan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres AKP Linter Sihaloho melalui  keteranganya, Jumat, 1 Maret 2024.

Kasat mengungkapkan kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Pada Rabu, 28 Februari 2024 keenam terduga pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing.

Keenam terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.