Pria di Sukamaju Kuansing Kedapatan Simpan Sabu 2,37 Gram

Pelaku-pengedar-sabu-di-kuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang pria berinisial S (25) ditangkap saat berada di sekitar rumahnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin, 26 Februari 2024 sekira pukul 21 .30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2.37 gram, serta 2 plastik klip kosong dan satu sendok pipet.

"Saat kita lakukan penggeledahan rumah juga ditemukan satu sendok pipet tambahan yang berada di atas batako," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa, 27 Februari 2024.


Dari keterangan terduga pelaku ini lanjut Kasat dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya berinisial AL. Barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 2,3 juta.

Kemudian dari hasil tes urine terduga pelaku ini positif mengkonsumsi amphetamine.

"Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat.