PT Rimba Lazuardi Akui Ram Sawit Ilegal di Pucuk Rantau Kuansing Ada di Lahan Konsesi

Ram-sawit-di-kuansing.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - PT Rimba Lazuardi mengakui ram sawit yang dibangun secara permanen di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Riau memang berada dalam areal konsesi pihak perusahaan.

"Areal (ram sawit,red) tersebut memang berada dalam konsesi perusahaan," ujar Humas PT Rimba Lazuardi melalui keterangannya, Senin, 26 Februari 2024.

Pihak perusahaan juga sudah mengingatkan oknum pengusaha tersebut sejak awal dibangunnya ram tersebut. Kalau lokasi tempat pembangunan memang berada dalam lahan konsesi atau HTI PT Rimba Lazuardi.

"Saat awal pembangunan, sudah pernah diperingatkan oleh humas kita di lapangan," kata pihak PT Rimba Lazuardi melalui keterangannya.

Apakah pihak perusahaan akan mengambil langkah hukum, sejauh ini belum ada jawaban dari PT Rimba Lazuardi.

Sebelumnya Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kuansing memastikan bangunan ram sawit yang berada di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Ram sawit yang dibangun secara permanen ini juga diduga kuat berada dalam lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau konsesi PT Rimba Lazuardi. Ram tersebut baru saja diresmikan pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu.

"Kalau tidak ada izin tentu ilegal," ujar Kepala Dinas PMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi kepada RIAU ONLINE, Senin, 26 Februari 2024.

Pemkab katanya tidak pernah mengeluarkan izin terhadap ram sawit yang berada di desa Setiang tersebut. Jhon Pitte juga menegaskan sejauh ini baru satu ram sawit di Kuansing yang telah memiliki izin dan itupun bukan berada di Pucuk Rantau.

"Jadi ada satu yang memiliki izin, lokasinya saya kurang tahu, tapi bukan di Pucuk Rantau," kata mantan Camat Logas Tanah Darat ini.

Ke depan katanya, pihaknya menghimbau bagi para pengusaha ram atau peron sawit yang belum mengurus izin agar segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Apalagi proses mengurus izin sekarang sudah sangat mudah, bisa online atau datang langsung ke Dinas PMPTSP Kuansing," katanya.