Bangun Pabrik Sawit Tanpa IMB, Pemkab Kuansing Desak CV AMH Lengkapi Perizinan

PKS-mini-diduga-dikawasan-hutan.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kuansing masih memberikan ruang terhadap CV AMH agar melengkapi perizinannya untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) mini.

PKS mini itu telah berdiri di lahan yang berada di Desa Muara Tiu Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing. Kini pabrik itu, tinggal beroperasi karena sudah hampir rampung pembangunannya.

"Kita tentunya tidak serta merta bisa langsung menghentikan apabila ada bangunan tanpa izin berdiri. Pemerintah tentunya tidak seperti itu, ada orang yang berusaha, maka kita beri teguran dulu," kata Kepala Dinas PMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi ditemui RIAU ONLINE, Senin, 26 Februari 2024.

Jhon Pitte mengatakan bahwa Dinas PMPTSP Kuansing juga telah menyurati pemilik PKS mini di bawah naungan CV AMH. Ada tiga poin dalam surat yang dilayangkan kepada pemilik PKS mini tersebut.


Dalam surat yang dikirim pada Senin, 26 Februari 2024, berisi pada prinsipnya Pemkab  mendorong berkembangnya investasi di wilayah Kabupaten Kuansing tentunya sesuai dengan ketentuan.

"Intinya harus memenuhi proses perizinan sebagaimana mestinya demi legalitas dan kenyamanan berinvestasi," kata Jhon Pitte.

Kedua meminta kepada CV AMH untuk segera menindaklanjuti proses perizinan sesuai peraturan perundang-undangan dengan  berkoordinasi dengan OPD terkait.

Ketiga jika dalam waktu 6 bulan tidak ada progres tidak menindaklanjuti proses perizinan, maka akan diambil langkah dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Surat baru tadi kita kirim," kata Jhon Pitte.