2 Residivis Narkoba Dibekuk di Sako Pangean Kuansing, Amankan Sabu dan Bong

sabusabu20.jpg
((dok Humas Polres Kuansing))

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Dua orang residivis narkotika golongan I jenis sabu yakni AS (32) dan Z (32) diamankan saat berada di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Rabu, 7 Februari 2024.

"Kedua terduga pelaku ini diamankan saat berada di halaman rumah milik AS (32) di desa Sako Pangean," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis, 8 Februari 2024.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik rokok disimpan di saku celana sebelah kiri terduga pelaku AS (32).

"Hasil penggeledahan rumah kita juga menemukan satu kaca virex dan alat penghisap berupa bong," ungkap AKP Novris.


Dari keterangan terduga pelaku AS (32) ungkap Kasat, barang haram tersebut didapatnya dari U (DPO) dibeli seharga Rp 200 ribu. "Rencana barang haram ini akan di pakai AS bersama rekannya Z," kata Kasat.

Dari hasil test urine keduanya positif mengkonsumsi amphetamine. Kedua tersangka berperan sebagai penyalahguna narkotika dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Teks foto : Polisi amankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisap (dok Humas Polres Kuansing)