Siap-siap PNS Bakal Ditunjuk Jadi Pj Kades di Kuansing, Ini Alasannya!

Kepala-desa2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Sebanyak 67 Kepala Desa (Kades) di Kuansing, Provinsi Riau berakhir masa jabatan terhitung 18 Januari 2024. Imbas tidak digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kuansing beberapa tahun terakhir sehingga terjadi kekosongan jabatan Kades. 

Untuk mengisi kekosongan jabatan kades tersebut Pemkab Kuansing biasanya akan menunjuk Penjabat (Pj) Kades yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang ada di Lingkungan Pemkab Kuansing.

Data Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kuansing yang diterima RIAU ONLINE pada Jumat, 19 Januari 2024 terdapat 67 Kades berakhir masa jabatan awal tahun ini.

Berdasarkan data tersebut Kecamatan Kuantan Mudik ada 6 Kades yang berakhir masa jabatan terhitung 18 Januari 2024 diantara desa Koto Lubuk Jambi, Air Buluh, Aur Duri, Paboun Hilir, Muara Tombang dan Koto Cengar.

Di Kecamatan Kuantan Tengah ada lima kades yakni Siterajo Kari, Koto Kari, Munsalo, Beringin, Jake dan Seberang Taluk Hilir. Di Kecamatan Benai ada satu yakni desa Benai Kecil. Kemudian di Kecamatan Inuman ada 7 kades yakni desa Pulau Busuk Jaya, Seberang Pulau Busuk, Pulau Busuk, Pulau Panjang Hilir, Banjar Nan Tigo, Sigaruntang, dan Bedeng Sikuran.


Selanjutnya di Kecamatan Cerenti ada satu kades yakni desa Tanjung Medan. Di Kuantan Hilir dua kades yakni desa Dusun Tuo dan Banuaran. Di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang ada tujuh kades yakni desa Teratak Jering, Tanjung Putus, Tanjung Pisang, Danau, Pulau Beralo, Kasang Limau Sundai dan Koto Rajo.

Untuk kecamatan Hulu Kuantan ada tiga kades yakni Sungai Pinang, Sungai Alah dan Inuman. Kecamatan Pangean ada 4 kades yakni desa Tanah Bekali, Sukaping, Pulau Rengas dan Pauh Angit. Kecamatan Singingi Hilir ada 6 kades yakni desa Sungai Paku, Koto Baru, Sungai Buluh, Muara Bahan, Simpang Raya, dan Bukit Raya.

Selanjutnya Kecamatan Gunung Toar ada 2 kades yakni Petapahan dan Pulau Mungkur. Kecamatan Logas Tanah Darat ada 11 kades yakni desa Sungai Rambai, Teratak Rendah, Kuantan Sako, Logas, Situgal, Rambahan, Sako Margasari, Suka Raja, Lubuk Kebun, Giri Sako dan Hulu Teso.

Kemudian Kecamatan Singingi ada 4 kades yakni desa Logas, Pulau Padang, Pangkalan Indarung, dan Pasir Mas. Kecamatan Pucuk Rantau ada 2 kades yakni desa Setiang dan Ibul. Untuk Kecamatan Sentajo Raya ada 5 kades yakni desa Pulau Komang, Pulau Kopung, Geringging Jaya, Teratak Air Hitam, dan Parit Teratak Air Hitam.