Bawa Kabur Motor Majikan di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Kampar

Pelaku-penggelapan-motor.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang pria berinisial YB (35) terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga telah menggelapkan satu unit sepeda motor milik majikannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

YB diamankan saat berada di sebuah bengkel las di daerah Pandau Permai, Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Kamis, 23 November 2023.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu.

Dari keterangan korban awalnya YB ini bekerja di tempatnya sebagai tukang las. YB sempat meminjam sepeda motor merk Honda Genio kepada istrinya dengan alasan pergi ke warung.


"Istri korban langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada terduga pelaku. Setelah menunggu lama terduga pelaku ini tidak kembali dan korban sempat menghubungi nomor korban tapi sudah tidak aktif," terang Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Minggu, 26 November 2023.

Dilanjutkan Kasat pada keesokan harinya korban lalu membuat laporan pengaduan di Polres Kuansing. Pada Kamis, 23 November 2023 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil menangkap terduga pelaku saat berada di sebuah bengkel las di daerah Pasir Putih, Kabupaten Kampar.

"Dari keterangan terduga pelaku ini bahwa sepeda motor tersebut diserahkan kepada seseorang berinisial N di daerah Toro Jaya, Kabupaten Pelalawan," katanya.

Kasat mengatakan terduga pelaku N saat ini tengah dalam proses penyelidikan. "Untuk tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutupnya.