Kejari Kuansing Tahan 2 Mantan Pejabat Kuansing Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel

2-eks-pejabat-kuansing-ditahan-kejari.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menetapkan dua mantan pejabat Kuansing S dan HY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran 2013 dan 2014.

HY saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Kuansing 2011-2013 dan S merupakan mantan Kabag Pertanahan Setda Kuansing 2009-2016. Keduanya langsung ditahan pada, Kamis, 9 November 2023.

Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo melalui keterangannya mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian tim penyidik melakukan ekspose.

Hasilnya tim penyidik berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.


Kemudian, berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara nomor LHP - 454 / PW04/5/2023 4 Oktober 2023 yang mana jumlah kerugian keuangan negara dalam kegiatan pembangunan hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kuansing 2014 sebesar Rp 22. 637.294.608,00, sehingga tim penyidik untuk sementara baru menetapkan HY dan S sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap HY dan S dilakukan penahanan di lapas kelas II B Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan terhitung 9 November 2023.

Adapun penahanan dalam proses penyidikan ini dengan alasan subjektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan di atas 5 tahun.

Kepada kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.