Kakek di Kuansing Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

Kakek-pelaku-pencabulan.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang kakek berinisial SO (64) warga Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing, tidak berkutik saat diamankan polisi.

SO diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun. Ia pun ditangkap di kediamannya.

"Terduga pelaku diamankan pada Senin, 16 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Linter Sihaloho melalui keterangan, Selasa, 17 Oktober 2023.

AKP Linter menerangkan SO ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan pencabulan tersebut.


Diterangkan Kasat peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 Agustus lalu. Saat itu pelapor menitipkan anaknya ke rumah keluarganya karena pergi menimbang buah sawit. Namun tidak lama pihak keluarga menghubungi pelapor kalau anaknya diduga telah dicabuli SO.

“Pada saat pelapor dan korban sedang berada di Desa Marsawah menitipkan anak pelapor ke rumah keluarganya, setelah itu pelapor pergi menimbang sawit, dan tidak lama kemudian keluarganya menelepon bahwa korban telah dicabuli oleh SO (64),” terangnya.

Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.