Sudah 5 Korban Tewas Tertimbun Tambang Emas Ilegal di Kuansing

Tambang-emas-ilegal-di-kuansing.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Data Polres Kuansing mencatat dalam kurun waktu lebih kurang 4 tahun terakhir ada lima korban meninggal dunia tertimbun akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kejadian terbaru terjadi di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu, 13 September 2023 kemarin. Satu pekerja tewas saat melakukan aktivitas PETI.

Korban yang tewas berinisial DM (30) merupakan anak kandung dari M (65) yang merupakan pemilik lahan dari lokasi tempat aktivitas PETI tersebut.

Kejadian serupa juga pernah terjadi pada tahun 2020 lalu di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan. Dimana ada 4 korban meninggal dunia tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas PETI di daerah tersebut.

Sayangnya meskipun sudah ada korban jiwa sebelumnya, namun para pelaku juga tidak ada efek jera menghentikan aktivitas ilegal tersebut.


Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kejadian berawal ketika lokasi tempat bekerja para pelaku ini mengalami longsor.  Dua orang pekerja sempat tertimbun reruntuhan tanah.

Namun satu pekerja terang Kapolres berhasil dapat diselamatkan berinisial IL (44). Naas satu pekerja berinisial DM (30) harus tertimbun longsoran dan tidak dapat diselamatkan.

"Korban yang tertimbun DM (30) merupakan anak kandung dari M (65) yang merupakan pemilik lahan dari lokasi tempat aktivitas PETI tersebut," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangan, Kamis, 14 September 2023.

Menurut Kapolres, aktivitas PETI di daratan ini memiliki resiko yang cukup besar bagi pekerja. Dimana para pekerja PETI harus membuat lobang dimana kedalaman lobang tersebut dapat menjadi potensi terjadinya longsor yang dapat menimbun pekerja PETI itu sendiri.

"Ini bukan yang pertama kali, sebelumnya juga pernah terjadi kejadian serupa di Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan sekira Agustus 2020 yang lalu, dimana atas kejadian tersebut  memakan korban sebanyak 4 (empat) orang meninggal dunia," ungkap Kasat.

Kasat menegaskan, Polres Kuansing akan tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan upaya - upaya hukum lainnya dengan tegas agar tindakan tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku PETI.