Diduga Cabuli Siswi SMP, Buruh di Singingi Hilir Kuansing Terancam 5 Tahun Penjara

Buruh-pelaku-pencabulan-di-Kuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - GS (45), seorang buruh harian lepas di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, ditetapkan jadi tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang korbannya merupakan siswi SMP.

GS (45) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kuansing, Minggu, 27 Agustus 2023.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan.


"Terduga pelaku diamankan saat berada di sebuah warung di daerah Singingi Hilir," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.