Tiga OPD Raih Penghargaan Kuansing Aset Award 2023

Kuansing-Aset-Award-2023.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, Provinsi Riau meraih penghargaan Kuansing Aset Award Tahun 2023.

Penghargaan tersebut langsung diserahkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa, 12 September 2023 malam.

Penilaian tersebut dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing melalui Bidang Aset Daerah.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) keluar sebagai terbaik I dalam penilaian Kuansing Aset Award 2023 dengan menyelesaikan 1.052 temuan.

Kemudian terbaik II diraih Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing mampu menyelesaikan 458 temuan. Dan terbaik III diraih Dinas Kesehatan Kuansing yang mampu menyelesaikan 382 temuan.

Kepala BPKAD Kuansing Delis Martoni mengatakan pemberian penghargaan Kuansing Aset Award ini merupakan inovasi yang dilakukan BPKAD Kuansing dalam rangka tata kelola aset daerah agar menjadi lebih baik lagi.


"Kami berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Kuansing untuk menata aset sehingga pengelolaan aset lebih berkualitas lagi," kata Delis.

Sementara Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan tersebut merupakan sebagai bentuk apresiasi kepada OPD karena telah melakukan tata kelola aset secara baik.

"Jangan cepat berpuas diri tingkatkan lagi pada masa yang akan datang," kata Bupati.

Disampaikan Bupati, bagi OPD yang belum mengelola asetnya secara optimal agar terus ditingkatkan, lakukan inventarisasi permasalahan yang dihadapi, petakan langkah-langkah kongkrit untuk menyelesaikan permasalahan dan lakukan koordinasi dengan semua pihak.

Menurut Bupati dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK RI tata kelola aset merupakan hal yang sangat penting dan sangat berpengaruh terhadap opini laporan keuangan setiap tahunnya.

Untuk meningkatkan tata kelola barang milik daerah pejabat pengelola barang milik daerah harus melakukan mulai perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan lainnya.

"Berbagai upaya sudah dilakukan dalam meningkatkan tata kelola barang milik daerah. Bagi OPD yang sudah mengelola asetnya dengan baik ini menjadi langkah awal kita sebagai upaya sehingga persoalan yang dihadapi mampu diselesaikan," katanya.