Jadi Kurir Sabu, Pria 53 Tahun Dibekuk Polisi di Sako Pangean Kuansing

Kurir-di-kuansing-ditangkap.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang kurir sabu berusia 53 tahun ditangkap Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing. Pria berinisial SD itu ditangkap di desa Sako, Kecamatan Pangean, Kuansing.

Terduga pelaku diamankan saat berada diatas sepeda motor miliknya, Rabu, 23 Agustus 2023. Terduga pelaku diamankan setelah polisi mengamankan terduga pelaku HA.

"Peran SD ini yang mengantarkan diduga narkotika jenis sabu untuk HA. Dia diamankan setelah beberapa jam HA ditangkap," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat, 25 Agustus 2023.

Novris mengungkapkan dari keterangan HA ini dia memperoleh setengah kantong sabu diduga narkotika jenis sabu dari GD yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) melalui SD.


Tim lalu melakukan penangkapan terhadap SD dan ditemukan satu bungkusan plastik warna merah berisikan tiga paket narkotika jenis sabu dibalut tisu warna putih yang disimpan di kantong celana belakang sebelah kiri.

Dari keterangan terduga pelaku SD dia diperintahkan GD mengantarkan barang haram tersebut kepada HA.

Terduga pelaku SD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.