Polsek Kuantan Mudik Tangkap 2 Pria Asal Peranap, 59,42 Gram Sabu Diamankan

Pria-Peranap-ditangkap-atas-narkoba.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dua pria asal Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial AS (39) dan RS (33) diamankan diduga terlibat tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kedua terduga pelaku diamankan Polsek Kuantan Mudik bersama Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing. Kedua terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat kalau di daerah Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau sering terjadi peredaran narkotika.

"Kedua terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda," ujar Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ferry M Fadillah melalui keterangannya, Kamis, 27 Juli 2023.

Disampaikan Ferry, awalnya AS berhasil diamankan saat berada di perumahan kelompok tani Desa Sungai Besar Hilir, Rabu, 27 Juli 2023 sekira pukul 00.00 WIB.

Terduga pelaku, terang Ferry, diamankan saat membuat paket diduga narkotika jenis sabu saat berada di dalam sebuah kamar.


"Dari keterangan AS kalau dia mendapatkan barang haram ini melalui perantara AE," terang Kapolsek.

Selanjutnya sekitar pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan pengembangan ke Peranap, Kabupaten Inhu dengan dibackup Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak bersama anggota.

Berselang dua jam sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap RS  di dalam rumah di Desa Gumanti, Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.

"RS mengakui kalau ia hanya menjadi perantara jual beli antar AS dan AE. Kemudian dilakukan pengejaran ke rumah AE, namun  sudah tidak diketahui keberadaannya," terang Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 10 paket besar berisikan narkotika jenis sabu, 5 paket sedang berisikan narkotika jenis sabu, 6 paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 59,42  gram, satu timbangan uang digital dan uang tunai sebanyak Rp 1.650.000.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.