6 Tahun Hirup Udara Bebas, Residivis Narkoba di Kuansing Kembali Ditangkap

Pelaku-narkoba.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.

Satu terduga pelaku berinisial S alias AB (50) berhasil diamankan. S diamankan saat berada di kediamannya di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa, 25 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB.

"Terduga pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama pernah ditangkap 2017 silam," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.

Dari hasil penggeledahan badan polisi menemukan uang sebesar Rp 700.000  serta sebungkus plastik klip yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan. Polisi juga menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu berada di atas kusen jendela.


"Dari keterangan terduga pelaku barang haram tersebut sudah terjual dua paket. Dia mendapatkan barang haram tersebut dengan memesan secara online," terang Novris.

Terduga pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.