Pemkab Tak Tepati Janji, SK PPPK Kuansing Belum Juga Dibagikan

Kantor-Bupati-Kuansing.jpg
(kuansing.go.id)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Hingga kini Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi guru yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Total ada 658 orang yang kini menunggu SK dari pemerintah. Sebelumnya Pemkab Kuansing menyatakan akan menyerahkan SK untuk tenaga PPPK paling lambat pada 15 Oktober 2022 lalu. Namun hingga kini SK tersebut belum juga diserahkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Joprison, mengaku hingga kini SK tersebut belum diserahkan.

"Insya Allah dalam bulan ini akan diserahkan, kini masih dalam proses," ujar Hendri dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 25 Oktober 2022.


Dalam rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum lama ini SK PPPK rencananya akan dibagikan oleh pemerintah paling lambat diserahkan 15 Oktober 2022.

Sebelumnya Sekda Kuansing, Dedy Sambudi mengatakan, menyangkut dengan SK PPPK sudah sepakat dari awal ingin membagikan SK PPPK ini dan selambat-lambatnya akan dibagikan pada 15 Oktober 2022 ini.

Namun ada catatan kata Sekda, karena gajinya belum tersedia dan pemda belum bisa menyediakan gaji untuk tenaga PPPK. 

"Namun tenaga PPPK ini kan masih menerima gaji apakah itu dari dana BOS, GB dan sumber lainnya," kata Sekda.

Pemda kata Sekda akan menyurati sekolah-sekolah agar kedepan gaji tenaga PPPK ini tidak diputus sampai ada nantinya pendanaan dari Pemda untuk gaji PPPK.

"Gaji tetap seperti biasa dari BOS atau Komite dan sumber lainnya sampai nanti ada gaji disediakan pemda," katanya.