Cerita Lengkap Sopir Truk Penimbun Solar Bersubsidi yang Ditangkap saat Beroperasi

Penimbun-solar3.jpg
(Dok Humas Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Sopir truk Colt Diesel dengan nomor polisi (nopol) BM 8361 LK yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi mengaku sempat mendapatkan informasi akan ada razia BBM bersubsidi di Kuansing.


Belum sempat mengisi semua jeriken, sang sopir bersama rekannya lebih dulu ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, Rabu, Rabu, 31 Agustus 2022 sekira pukul 00.55 WIB.

Polisi menangkap dua terduga pelaku masing-masing FI, 27 tahun warga Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat dan IM, 37 tahun warga Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya.

 

Kini keduanya sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuansing. Sementara mobil coldiesel warna kuning dan puluhan jeriken telah diamankan pihak kepolisian.

Dari keterangan terduga pelaku kepada pihak kepolisian kalau BBM jenis Solar tersebut didapat dari Logas Tanah Darat. 

 

"Mereka dapat beli dari mobil pick up di daerah LTD (Logas Tanah Darat)," kata Kapolres Kuansing melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangan resminya, Kamis, 1 September 2022.

Dimana Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing mengamankan 59 jeriken berkapasitas 35 liter berada dalam sebuah mobil truk Colt Diesel dengan nomor polisi (nopol) BM 8361 LK, Rabu, 31 Agustus 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata jeriken tersebut ada yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. Dari 59 jeriken yang ditemukan sekitar 19 jeriken telah berisikan BBM jenis Solar bersubsidi dan 40 masih dalam keadaan kosong.

"Dari 59 jumlah jeriken yang ditemukan didalam truk coldiesel, sebanyak19 jeriken berisikan BBM jenis solar bersubsidi," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Kamis, 1 September 2022 sore.

Operasi tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho bersama KBO Reskrim, Iptu Bambang Sapautra dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing.

Dalam penangkapan tersebut Tim Opsnal Satreskrim juga mengamankan 2 (dua) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 meter dan 2 (dua) buah jorong warna merah.

Dari keterangan sang sopir yang membawa mobil Colt Diesel tersebut, masih ada 40 jeriken lagi yang belum terisi. Karena sopir ini mendapatkan informasi bahwa akan ada razia terhadap BBM bersubsidi.

Pada Rabu, 31 Agustus 2022 sekira pukul 00.55 WIB, Tim Opsnal melihat sebuah mobil coldiesel warna kuning melintas diduga mengangkut BBM bersubsidi.

Merasa curiga, polisi langsung melakukan pengejaran dan mobil tersebut berhasil di hentikan tepat di jalan raya Teluk Kuantan - Pekanbaru tepatnya di depan Kantor Sat Lantas Polres Kuansing di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.



"Dua terduga pelaku berhasil kita amankan. Setelah di cek ke bekalang mobil terdapat 59 jeriken dan baru 19 jeriken yang terisi, sisanya 40 lagi masih kosong," kata Kasubbag.

Atas perbuatannya kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.