Hakim PTUN Pekanbaru Panggil 7 Anggota DPRD Kuansing, Soal Apa?

Ilustrasi-Pengadilan.jpg
(iStockphoto via Tirto.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru melayangkan surat panggilan kepada 7 anggota DPRD Kuansing untuk menghadiri sidang lanjutan yang digelar, Rabu, 20 Juli 2022 besok.


Pemanggilan tersebut terkait dengan proses hukum gugatan terhadap alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Kuansing yang diajukan anggota DPRD Kuansing, Gusmir Indra.

Dimana anggota DPRD Kuansing, Gusmir Indra dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kuansing melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru. Gugatan tersebut didaftarkan pada 28 Juni 2022 lalu.

Gugatan telah tayang dan terdaftar melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru atau dapat dilihat langsung melalui website resmi milik PTUN Pekanbaru.


Dalam gugatannya Gusmir Indra meminta Ketua PTUN Pekanbaru menunda pelaksanaan objek sengketa berupa Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing Nomor 01/DPRD-KS/2022 tentang perubahan atas Keputusan DPRD Nomor Kpts 02/DPRD-KS/2019 tentang susunan dan kedudukan alat kelengkapan DPRD Kuansing masa jabatan 2019-2024, selama pemeriksaan sengketa sedang berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Dimana tujuh anggota DPRD Kuansing yang dipanggil tersebut akan dimintai penjelasan dalam pemeriksaan persiapan ke 2 (dua) sebagai calon pihak ke-3 pada sidang yang dijadwalkan digelar Rabu, 20 Juli 2022 dimulai pukul 10.00 WIB.

Tujuh anggota DPRD Kuansing yang dipanggil tersebut di antaranya Gamal Harsum dari fraksi Nasdem, Darmizar dari fraksi PPP, Romi Alfisah Putra dari Fraksi Golkar, Agung Rahmat Hidayat dari fraksi PKB, Solehudin dari fraksi Gerindra. Hisron dari fraksi Gerindra dan Muslim dari fraksi Nasdem.