Murtinah Gugat Kepala BPN Kuansing

Hakim-dan-Palu-Hakim.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Murtinah menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuansing dan dua orang lainnya masing-masing Zainal Ardi tergugat II dan Sukamar tergugat I.

Gugatan tersebut didaftarkan Murtinah pada Rabu, 10 November 2021 lalu dengan nomor 37/Pdt.G/2021/PN.Tlk sesuai dengan yang tayang pada SIPP milik PN Teluk Kuantan.

Gugatan tersebut didaftarkan terkait tiga sertifikat tanah atas nama penggugat. Dalam petitumnya penggugat meminta PN Teluk Kuantan untuk mengabulkan seluruh gugatannya.

Pertama terkait Sertifikat Hak Milik Nomor 259, tanggal 11 September 1991 yang telah diubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 607 pada tahun 2008, dengan persil Nomor 346 berdasarkan Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Riau Nomor 290 tahun 1991.

Kemudian Sertifikat Hak Milik terhadap lahan Usaha I seluas 7.500 meter persegi dengan persil Nomor 275 berdasarkan Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Riau Nomor 306 tahun 1991.

Dan Sertifikat Hak Milik nomor 822 tanggal 29 November 1991, dengan persil Nomor 105 berdasarkan Surat Keputusan Kanwil BPN Prov. Riau No. 297 tahun 1991.

Selanjutnya menyatakan tiga bidang lahan mulai lahan pekarangan seluas 2.500 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 259 tanggal 11 September 1991 atas nama penggugat, yang telah dirubah menjadi sertifikat hak milik Nomor 607 pada tahun 2008 dengan persil Nomor 346 berdasarkan Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Riau Nomor 290 tahun 1991

Kemudian lahan Usaha I seluas 7.500 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan persil Nomor 275 berdasarkan Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Riau Nomor 306 tahun 1991 atas nama Penggugat.


Terakhir lahan Usaha II seluas 10.000 M2 (1 ha), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 822 tanggal 29 November 1991 atas nama Penggugat, dengan persil Nomor 105 berdasarkan Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Riau Nomor 297 tahun 1991.

Penggugat juga meminta agar Surat Pernyataan/Perjanjian tanggal 3 Agustus 1993 adalah Tidak sah, Tidak Berharga dan Tidak berkekuatan hukum.

Menyatakan Surat Pernyataan/Perjanjian tanggal 3 Agustus 1993 tidak memiliki hubungan Hukum untuk menjadi dasar bagi Tergugat I untuk menguasai atau memiliki 3 (tiga) bidang tanah milik Penggugat beserta 3 (Tiga) sertifikat hak miliknya tersebut.

Menyatakan Tergugat I tidak memiliki dasar hukum dalam menguasai atau memiliki 3 (tiga) bidang tanah milik Penggugat beserta 3 (Tiga) sertifikat hak milik atas nama Penggugat tersebut.

Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan 3 (tiga) bidang lahan beserta 3 (tiga) sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat tersebut kepada Penggugat.

Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah membuat Akta Jual Beli Nomor 824/2008, tanggal 4 Juni 2008 adalah Perbutan melawan Hukum.

Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 824/2008, tanggal 4 Juni 2008 adalah tidak sah, tidak berharga dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Menyatakan perbutan tergugat III yang telah membalik namakan sertifikat hak milik nomor 259 tanggal 11 September 1991 atas nama Penggugat keatas nama Tergugat I sehingga Nomor Sertifikat Hak Miliknya berubah menjadi Nomor 607 tahun 2008 berdasarkan Surat Akta Jual Beli Nomor : 824/2008, tanggal 4 Juni 2008 dan Daftar Isian tanggal 18 Juli 2008 Nomor DI.208:1708/VII/KS/2008 dan DI.307:4804/KS/08 adalah Perbutan Melawan Hukum.

Menyatakan balik nama terhadap Sertifikat Hak milik nomor 259 tanggal 11 September 1991 atas nama Penggugat keatas nama Tergugat I sehingga Nomor Sertifikat Hak Miliknya berubah menjadi Nomor 607 tahun 2008 berdasarkan Surat Akta Jual Beli Nomor : 824/2008, tanggal 4 Juni 2008 dan Daftar Isian atau Daftar Inventaris tanggal 18 Juli 2008 Nomor DI.208:1708/VII/KS/2008 dan DI.307:4804/KS/08 keatas nama Tergugat I adalah Tidak Sah,Tidak Berharga dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum.

Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah).

Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Menyatakan sah secara hukum diletakkan sita jaminan terhadap 3 (tiga) lahan terperkara.