Hutanku Tinggal Kenangan, 37 Ribu Hektar Hutlin Bukit Betabuh Jadi Kebun

Illegal-Logging6.jpg
(Aulia Roni Tuah/Riau Online)

Laporan: Aulia Roni Tuah

RIAUONLINE, KUANSING-Dengan jarak tempuh Sekitar 214 Km atau sekitar 5 jam perjalanan melalui jalur darat dari Kota Pekanbaru, tim gabungan akhirnya tiba di  Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Kabupaten Kuantan Singingi untuk menggelar razia illlegal logging.

 

Perjalanan dimulai Jumat pagi 10 Desember 2021, hingga tiba di lokasi Resort sekitar Pukul 14.30 WIB. Tim bergerak menuju jalan akses masuk ke Kawasan Bukit Betabuh yang baru dibuka oleh perambah, yang ditemukan Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau saat menggelar razia selama 5 hari, mulai Senin 6 Desember hingga Jumat 10 Desember 2021.

 

Dari informasi petugas, perambah telah merusak Hutan Lindung sejauh 3 kilometer dengan alat berat yang masih ada di dalam Hutan Lindung.

 

Dikarenakan kondisi tanah berlumpur dengan bentuk jalan yang bergelombang yang dapat membahayakan, perjalan tidak dapat diteruskan ke tempat ditemukannya alat berat.

 

 

 

Tim kembali ke titik masuk, tidak butuh waktu lama, tibalah di lokasi ditemukannya 363 tual kayu jenis Meranti tak bertuan, dengan panjang 4 meter, memiliki diameter 90 Cm hingga 1 meter. Anehnya, kayu tersebut ditemukan di kebun warga, di Desa Kasang dan di Desa Koto Cengar. 

 

 

Petugas gabungan menemukan lokasi tual kayu di kebun warga di Desa Kasang dan Desa Koto Cengar, Jumat 10 Desember 2021/DLHK Riau

"Tidak ditemukan tersangka dan tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, untuk kayu ini sendiri kita telah konfirmasi ke perangkat desa dan tidak ada masyarakat yang mengaku sebagai pemilik," Jelas Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kabid PPLHK) Provinsi Riau, Alwamen, pada Jum'at 10 Desember 2021.

 

Kabid PPLHK Riau memgatakan, telah mengidentifikasi keberadaan ratusan Tual Kayu tak bertuan di kebun warga, menjadi tiga indikasi. 

 

"Ada tiga indikasi yang kita identifikasi kenapa kayu ini berada disini, kayu diangkut dari Hutan Lindung namun mendapat informasi ada razia gabungan, makanya dibawa ke sini, Indikasi kedua kayu ini berada di Sawmill namun mendapat informasi operasi, kayu dikeluarkan dari Sawmill, Yang ketiga, kayu ini keluar dari Hutan Lindung, namun tidak ada pembeli, makanya dibawa ke sini sebagai marketnya mereka bertransaksi di kebun kelapa sawit yang bukan Hutan Lindung," Jelasnya. 

 

Kepala Desa Koto Cengar Doni Saputra saat dijumpai dilokasi temuan tual kayu mengatakan, dirinya tidak mengetahui siapa pemilik ratusan tual kayu tersebut, namun mengetahui warganya menebang pohon karet, dan diolah di sawmill. 


 

 

 

 Illegal Logging5

 

Kabid PPDLHK Riau dan tim melihat tual kayu hasil illegal logging yang masih berada di area kebun sawit milik warga, Jumat 10 Desember 2021/Aulia Roni Tuah

 

"Secara garis besar tau, di Desa kami sekarang lagi maraknya membuat kebun sawit, jadi kebun karet ditumbang, kayu karet itulah yang dimasukan ke sawmill-sawmill itu," katanya. 

 

Terkait temuan tim gabungan, Doni baru mengetehui setelah petugas DLHK menginformasikan temuan kayu tersebut kepada dirinya. 

 

"Kampung kami jauh dari sini, kami tidak mengetahui ada hal seperti ini, kita kaget diinformasikan pihak kehutanan ada tumpukan kayu," yakinnya. 

 

4 Sawmill yang tidak jauh dari lokasi Hutan Lindung dikatakan Kabid PPLHK, satu di antaranya diduga tanpa izin. Namun, saat melihat kedalam, Tidak ada satu sawmill pun terlihat ada beraktifitas

 

 

 

 

 

Pelaksana Tugas Bupati Kuansing Suhardiman Amry tak menampik, Jika Hutan Lindung Bukit Betabuh dengan luas lahan 44.000 hektar, 37.000 hektar di antaranya telah Rusak dan juga sudah menjadi perkebunan. 

 

"Di Kuantan Sengingi Khususnya Di Hutan Lindung Bukit Betabuh, dari 44.000 luasan yang ada, posisi hutan hanya tinggal 7.000 Hektar, sisanya sudah perkebunan, cukong- cukong ini beralasan bekerja bersama petani kecil, lalu mereka mengambil kayunya, itu ada penampungnya," jelas Suhardiman Amry. 

 

Pengawasan menjadi sulit dikatakan Plt Bupati Kuansing yang juga sebagai Wakil Bupati Kuansing 2021-2026, adanya diduga pembeking di belakangnya. 

 

"Kita meminta kepada Pak Kapolri dan ibu Mentri Kehutanan, kalau sesuai dengan undang-undang berlaku, kalau itu kawasan yang perlu dilindungi segera mungkin kita buatlah pos Polhut yang di dalam kalau bisa dari Kementrian, Karena Hutan Kita berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat" jelasnya. 

 

Agar penanganan lebih maksimal dikatakan Plt Bupati lagi, Kementrian Gakkum mengambil alih kasus ini. 

 

"Tidak ada pilihan lain, tindak tegas para pelakunya, cari cukong-cukongnya serta para pembekingnya, habisi semuanya, kalau mau hutan selamat," tegasnya. 

 

Dirinya masih menunggu pemerintah pusat, untuk bersama-sama menjaga sisa Hutan Lindung yang belum terjamah. 

 

"Saya masih menunggu niat baik pemerintah pusat, agar kawasan yang masih ada ini, kita jaga bersama-sama," harapnya.