Pengedar Sabu Desa Pulau Busuk Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Uang

AA-Pengedar-sabu.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pria berinisial AA, 36 tahun dikediamannya di Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi diberikan masyarakat.

"Terduga pelaku diamankan dirumahnya di Desa Pulau Busuk Inuman," ujar Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 November 2021.

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi ditemukan 5 paket plastik warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,98 gram.

 

 Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital beserta uang tunai sebesar Rp 1.400.000. Kemudian ada dua unit handphone. Barang bukti tersebut ditemukan disebuah rak kayu berada diruang tengah rumah terduga pelaku.

"Penggeledahan juga disaksikan Kades setempat," tambah Tapip.


 

Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan  melanggar Undang-Undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara.