Perjalanan Kekalahan Kejari Kuansing Terhadap Indra Agus Lukman

Sidang-prapid-indra-agus-lukman4.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN- Jadwal persidangan praperadilan Indra Agus Lukman atas penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah disepakati oleh kedua bela pihak pada sidang pertama, Senin, 25 Oktober 2021.

Sidang pertama agenda pembacaan permohonan dihadiri kedua bela pihak, dari Pemohon (Indra Agus Lukman,red) hadir Penasehat Hukumnya Rizki JP Poliang dan Termohon (Kejari Kuansing,red) dihadiri Kasi Pidsus Imam Hidayat dan Kasi Datun Billie Cristhoper Sitompul dan kawan-kawan.

Kajari Kuansing Hadiman sendiri memang tidak pernah hadir pada sidang praperadilan di PN Teluk Kuantan. Mulai sidang pertama sampai agenda pembacaan putusan memang Kajari Hadiman tidak pernah tampak hadir di PN Teluk Kuantan. Sidang hanya dihadiri bawahannya Kasi Pidsus dan Kasi Datun dan kawan-kawan.  

Sesuai jadwal, seharusnya sidang pertama praperadilan Indra Agus atas penetapan tersangka oleh Kajari Kuansing ini digelar pada Selasa, 19 Oktober 2021 lalu. Namun pada sidang pertama Termohon dari Kejari Kuansing tidak satupun yang hadir. Sehingga Hakim Tunggal Yosep Butarbutar saat itu menunda jalannya sidang dan kembali dijadwalkan pada Senin, 25 Oktober 2021.

Pada persidangan pertama Senin, 25 Oktober 2021, kedua bela pihak baik Pemohon dan Termohon sepakati agenda sidang waktu itu. Sidang agenda pembacaan kesimpulan digelar Rabu, 27 Oktober 2021 dan pembacaan putusan digelar pada Kamis, 28 Oktober 2021. Dan keterangan saksi digelar Selasa dan Rabu. 

Sidang Praperadilan pada Senin, 25 Oktober 2021 sempat molor dari jadwal yang disepakati. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB, namun sekitar pukul 10.21 WIB pihak Termohon belum hadir pada saat itu. Namun Hakim tetap sabar menunggu.

"Pukul 09.00 WIB ini dimulai," kata Rizki kepada Riau Online di PN Teluk Kuantan, Senin yang sudah menunggu sejak pagi.

Dan pada sidang Selasa, 26 Oktober 2021, sidang praperadilan ini digelar hingga larut malam sampai pukul 23.00 WIB. Sidang pada Selasa agendanya jawaban Termohon. Kemudian dilanjutkan pembuktian dari Pemohon. Pembacaan Replik dan Duplik serta mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli dari Pemohon.

Selasa malam itu disepakati kalau sidang kembali digelar pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB siang. Hal ini sesuai keinginan Termohon dan Pemohon pun tidak keberatan dengan itu. 

"Ya, kita juga harus menjaga fisik kita, sidang kita gelar lagi Rabu pukul 11.00 WIB," kata Hakim Yosep saat itu.

Sidang Rabu, 27 Oktober 2021 ini agendanya pembuktian dari Termohon dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli dari Termohon. Dan dilanjutkan Rabu sorenya agenda Kesimpulan. Namun sidang pembacaan kesimpulan akhirnya digelar pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB.

 


Pada sidang Rabu siang, pihak Termohon ternyata tidak bisa menghadirkan saksi-saksi dan saksi ahli. Awalnya Termohon akan menghadirkan tiga orang saksi dan satu saksi ahli. Namun pada Rabu hal tersebut tidak dapat dihadirkan.

Pada sidang pembacaan kesimpulan pada Rabu malam, Termohon terlihat tidak hadir pada persidangan. Meskipun Hakim telah menunggu Termohon untuk hadir.

Dan pada Kamis, 28 Oktober 2021 pada sidang agenda putusan Termohon juga tidak hadir. Hakim juga menunggu sekitar setengah jam, namun Termohon juga tidak hadir.

Bukannya menghormati hasil putusan Hakim PN Teluk Kuantan, namun Kajari Kuansing Hadiman mengeluarkan statment dibeberapa media akan melaporkan Hakim Tunggal Yosep Butar-butar ke Komisi Yudisial (KY).

Sementara Kajari Kuansing Hadiman terkait putusan tersebut belum bisa menanggapi. "Nanti konfirmasi sama Kasi Datun atau Kasi Pidsus," katanya, Kamis siang.

Kasi Pidsus Imam Hidayat yang dimintai tanggapan terkait hasil putusan praperadilan tersebut. "Konfirmasi ke pimpinan aja dek," katanya singkat.

Menanggapi hal itu, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mempersilahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman melaporkan Hakim Yosep Butar-Butar ke Komisi Yudisial (KY).

"Stament Kajari (Hadiman,red) secara sepihak, ini sudah tayang, catat ya, ini tidak ada konfirmasi ke Pengadilan," kata Wakil Ketua PN Teluk Kuantan, Jhon Paul Mangunsong ditemui Riau Online, Kamis, 28 Oktober 2021 sore.

"Termohon tidak hadir, dan juga setelah kami konfirmasi ke Hakim Yosep, kami tanyakan apakah ada pemberitahuan atau alasan ketidakhadiran secara resmi, tidak ada," katanya.

Menurut Jhon Paul, soal adu mengadu ke KY itu adalah hak semua Warga Negara Indonesia yang diberikan Undang-Undang. "Monggo dan silahkan, untuk mencari kepuasan terhadap hal yang dianggapnya janggal, ya monggo saja," ujar Jhon Paul Mangunsong.

Waka PN ini mengatakan, tapi yang diberitakan Kajari seolah-olah Hakim Yosep Butar-Butar itu bertindak tidak sesuai atau berat sebelah. "Kami pastikan bahwa Hakim telah menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya, berdiri ditengah dan tidak memihak itu sudah bisa kami pastikan, dan tanpa kepentingan apapun," tegas Jhon Paul.

Hakim sudah menjalankan tugasnya dengan benar. Pada persidangan sebelumnya, Lanjut Jhon Paul, Hakim sudah menentukan persidangan, Selasa, tanggal 19 Oktober 2021.

"Termohon tidak hadir, dan juga setelah kami konfirmasi ke Hakim Yosep, kami tanyakan apakah ada pemberitahuan atau alasan ketidakhadiran secara resmi, tidak ada," katanya.

Dengan ketidakhadiran Termohon dalam hal ini Kejari Kuansing, Hakim Yosep sudah memberikan kesempatan. "Itu adalah Diskresi dari Hakimnya, sudah diberikan kesempatan, kelonggaran untuk sidang berikutnya, itu sudah. Saya kira itu sudah hal yang bijaksana, kalau dalam hukum acara tidak ada itu," katanya.

"Hakim sudah berikan kesempatan untuk Termohon hadir, padahal cuma sejengkal dari kantor ini (Pengadilan,red) tapi tidak hadir dalam sidang pertama dan tidak pula memberikan alasan dan keterangan resmi terkait ketidakhadiran," katanya.

Disampaikan Jhon Paul, pada sidang kedua Termohon baru menghadiri sidang praperadilan. "Itu pun sepengetahuan kami siang mereka baru hadir, mereka telat," katanya.

Tapi disampaikan Jhon, Hakim kami punya integritas yang tinggi. "Dia tidak pernah terpengaruh apapun, dia tetap memberi kesempatan," katanya.

Pada sidang pertama disampaikan Jhon, pemohon mengajukan permohonan supaya sidang diputus lebih cepat dari jadwal maksimal yang seharusnya 7 hari. "Mereka minta karena sidang perkaranya akan dimulai pada Kamis. Dan itu kan permohonan dari pemohon," terangnya.

Dan Hakim lanjut Jhon menanyakan kepada Termohon dan Termohon keberatan pertamanya. Setelah dijelaskan Hakim, bahwa dengan penundaan sidang yang seharusnya dimulai minggu sebelumnya, itu sudah menghilangkan separoh hak dari pemohon untuk putusan diputus lebih cepat dalam waktu 7 hari."Sudah hilang artinya, karena tertunda satu periode," katanya.

Disampaikan Jhon, ditengah permohonan kedua bela pihak, maka Hakim harus mengambil keputusan dan dia tidak boleh berat sebelah. "Maka disepakati la agenda sidang dan tahapan-tahapannya dan disetujui oleh kedua bela pihak," katanya.

"Jadi kalau ada statment Kajari bahwa tidak diakomodir itu tidak benar. Kalau statment Kajari bahwa sidang harus siang itu tidak benar, karena sudah ditentukan jadwalnya," katanya.

"Dia tidak hadir, tapi dia mau ngotot menghadirkan saksi, harusnya Dia cepat datang membawa saksinya kalau memang dia ngotot. Ditunggu sampai setengah sebelas tidak datang," tegasnya.

Dan untuk putusan katanya, putusan yang diambil oleh Hakim praperadilan sesuai dengan fakta-fakta yang diambil dalam persidangan."Bantahan dari Termohon juga dipertimbangkan," katanya.

"Dan kami yakinkan dan kami pastikan bahwa Hakim telah bertindak sebagaimana mestinya," pungkasnya.

"Dan tadi ada surat ditunjukan kepada saya mereka memanggil saksi itu Kamis dan Jumat. Tapi berdasarkan penetapan Hakim, padahal itu tidak pernah. Hakim tidak pernah memberikan kesempatan, Kamis dan Jumat itu untuk saksi, dan itu tercatat," katanya.