Nyambi Jualan Sabu, IRT di Kuansing Ditangkap Polisi

irt-jual-sabb.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S, 39 Tahun warga Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Sabtu, 24 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti 8 (delapan) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 2,88 Gram. Selain itu polisi juga mengamankan timbangan digital, satu unit handphone merk Samsung, satu buah plastik warna hitam.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman mengungkapkan, penangkapan IRT terduga pelaku ini berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing.

"Sekitar pukul 13.00 WIB siangnya anggota berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial GRP dan AS. Dari keduanya ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 paket," kata mantan Kapolsek Kuantan Hilir ini melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Juli 2021 sore.


Dari pengakuan terduga pelaku GRP, 24 tahun warga Muaro Sentajo ini bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang berada di Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya.

"Tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan, dan sekitar pukul 15.30 WIB sore dilakukan penangkapan terhadap seorang IRT berinisial S," kata Tapip.

Dari keterangan tersangka GRP ini bahwa dirumahnya di Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya ditemukan barang bukti 8 (delapan paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Barang haram tersebut disimpan didalam sebuah plastik hitam diletakkan dikamar mandi rumah yang dihuni oleh seorang IRT berinisial S. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.