Hindari Kerumunan, Pemkab Kuansing Resmi Larang Takbir Keliling

Andi-Putra11.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melarang kegiatan takbir keliling untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan warga. Pandemi Covid-19 saat ini masih mengkhawatirkan di Kuansing.

Larangan kegiatan takbir keliling tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 748 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban 1442 Hijriah. SE tersebut langsung ditandatangani Bupati Kuansing Andi Putra.

Dalam SE tersebut untuk kegiatan malam Hari Raya Idul Adha, pemerintah tetap membolehkan agar dilaksanakan takbiran di semua masjid dan musala. Dengan ketentuan dilaksanakan terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi yang ada.


Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kuansing, Agusmandar melalui SE tersebut menyampaikan, SE tersebut dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona resiko penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat dari virus Corona.

"Kita berharap masyarakat mematuhi SE tersebut dan tetap jalankan prokes dengan ketat agar kita terhindar dari Covid-19," kata Agusmandar, Senin, 19 Juli 2021.

Dalam SE tersebut untuk pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha khusus daerah masuk zona merah dan orange tidak menggelar shalat dilapangan terbuka maupun masjid.

Shalat Idul Adha bisa dilaksanakan dilapangan terbuka, masjid dan musala apabila daerah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan orange.

Panduan shalat Idul Adha di lapangan terbuka, masjid dan musala wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan hanya dibolehkan di daerah yang bukan zona merah dan orange.