Divonis Berbeda, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Kuansing Pikir-pikir

sidang-online3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa perkara Narkotika pada persidangan yang digelar Selasa, 4 Mei 2021.

 

Terdakwa S alias Suwin divonis bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman. Suwin divonis 5 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan.

 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (S alias Suwin,red) dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," demikian disampaikan Majelis Hakim John Paul Mangunsong, SH sebagai Hakim Ketua pada persidangan agenda pembacaan putusan.

 

 

Sidang digelar secara online dipimpin Majelis Hakim John Paul Mangunsong, SH, dengan didampingi Hakim anggota Yosep Butar-Butar, SH dan Samuel Pebrianto Marpaung, SH.

 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Teguh Prayogi, SH berada di kantor Kejari Kuansing dan kedua terdakwa berada di Lapas Kelas II Teluk Kuantan.

 

Kemudian terdakwa J alias Wandi divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun dan 10 bulan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan.

 


Hakim John Paul Mengunsong menyatakan kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

 

"Menjatuhkan pidana 4 tahun dan 10 bulan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti penjara 1 bulan," kata Hakim John Paul Mangunsong, SH membacakan vonis terhadap terdakwa J alias Wandi. 

 

 

 

 

 

Usai mendengar vonis tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata kedua terdakwa.

 

Hakim John Paul Mengunsong mempersilahkan kedua terdakwa pikir-pikir. "Ini belum putusan tetap masih bisa ditinjau di Pengadilan Tinggi. Silahkan pikir-pikir selama tujuh hari," katanya.