Lihat Aksi Polisi saat Ciduk Acong, Pengedar Sabu di Desa Kampung Baru

Pengedar-sabu13.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang pemuda berhasil diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing, di Desa Kampung Baru, Kecamatan Sentajo Raya karena memiliki Narkotika jenis Sabu, Rabu, 9 September 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap tersebut adalah NO (24) alias Acong sehari-hari bekerja serabutan.

 

Pelaku merupakan warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi mengatakan, satu pelaku ini ditangkap setelah dilakukan penyelidikan untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Sentajo Raya.

"Sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku NO saat berada di pinggir jalan di desa Kampung Baru," kata Kasat Narkoba, AKP Sahardi melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Kamis, 10 September 2020.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut digenggam oleh pelaku ditangan sebelah kanan.

"Saat di interogasi tersangka mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya," kata Kasat.

Anggota langsung meluncur dan sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 5 paket Narkotika jenis sabu diletak di atas tempat tidur didalam kamar pelaku.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan 6 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip bening pembungkus, dan satu unit handphone.

Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman menimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.