RIAU ONLINE, KAMPAR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika dengan barang bukti mencapai sekitar Rp70,2 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 21,258 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi, serta 2.127 mililiter etomidate yang ditemukan dalam sekitar 1.100 vape.
Dua orang yang diamankan yakni Alfi Agus Ryan alias Alfi (24) dan Tohir (58). Keduanya diduga menjalankan perintah seorang pria berinisial Aman alias "Brother", yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah Toyota Innova di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 00.40 WIB.
Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan barang yang mengandung etomidate. Alfi yang berada di dalam mobil kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku inisial A mengaku bahwa barang tersebut hendak dibawa menuju wilayah Lipat Kain, Kabupaten Kampar. Ia mengaku mendapatkan perintah dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan "Brother"," ujar Kombes Handik, Kamis, 24 September 2026.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dengan melakukan controlled delivery untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 03.20 WIB, seorang pria bernama Tohir tiba di lokasi menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Begitu mengambil barang yang telah diarahkan sebelumnya, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku inisial A mengaku diperintah oleh 'Brother' untuk mengantarkan barang tersebut ke wilayah Lipat Kain, Kampar," jelasnya.
Alfi juga mengaku bukan kali pertama dirinya menjalankan tugas sebagai kurir. Ia mengaku telah dua kali menerima perintah dari "Brother".
Pada pengiriman sebelumnya, Alfi disebut membawa 30 bungkus sabu. Dari pekerjaan tersebut, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp150 juta.
Sementara itu, Tohir disebut dijanjikan imbalan antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk mengambil barang yang telah dikirimkan oleh Alfi.
"Alfi mengaku telah dua kali menjadi kurir atas perintah 'Brother'. Pada aksi sebelumnya, ia membawa 30 bungkus sabu dan mendapatkan bayaran Rp150 juta," tegas Handik.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Sementara itu, tim masih memburu Aman alias "Brother" yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Namanya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," pungkasnya.
